اَرَاَيْتَ الَّذِيْ يَنْهٰىۙ
Ara'aital-lażī yanhā.
Tahukah kamu tentang orang yang melarang
Wahai Rasul atau siapa saja, bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang
Allah bertanya kepada Nabi Muhammad, yang maksudnya meminta beliau memperhatikan orang yang melarang manusia melakukan salat. Orang yang dilarang adalah Nabi Muhammad saw untuk melakukan salat di Masjidil Haram. Sedangkan yang melarang adalah Abū Jahal. Ia mengancam Nabi saw dengan kata-kata:
قَالَ أبو جَهْلٍ: لَئِنْ رَأَيْتُ مُحمَّدًا يُصَلِّيْ عِنْدَ الكَعْبَةِ لَأَطَأَنَّ عَلَى عُنُقِهِ. فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: لَئِنْ فَعَلَ لَأَخَذَتْهُ الْمَلاَئِكَةُ . (رواه البخاري عن ابن عباس)
Abū Jahal berkata, “Jika saya melihat Muhammad salat di Ka‘bah, saya akan lindas-lindaskan tengkuknya (ke tanah).” Ketika hal itu sampai kepada Nabi saw., beliau bersabda, “Jika itu ia lakukan, malaikat akan menghajarnya.” (Riwayat al-Bukhārī dari Ibnu ‘Abbās)
Yanhā يَنْهَى (al-‘Alaq/96: 9)
Kata yanhā terambil dari kata an-nahy, yakni larangan atau pencegahan. Dari kata ini terbentuk sekian banyak kosakata yang kesemuanya mengandung makna pencegahan. Misalnya kata nihāyah/batas akhir sesuatu, karena dengan batas akhir itu, tercegahlah adanya penambahan. An-nahy yang berarti larangan atau pencegahan, mengisyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan tadi harus tidak dilakukan lagi, sehingga ia berakhir dan telah mencapai batasnya. Demikian pula kata an-nuhā/akal pikiran, ia diharapkan berfungsi mencegah pemiliknya melakukan hal-hal yang tidak wajar.












































