كَلَّا لَىِٕنْ لَّمْ يَنْتَهِ ەۙ لَنَسْفَعًاۢ بِالنَّاصِيَةِۙ
Kallā la'il lam yantah(i), lanasfa‘am bin-nāṣiyah(ti).
Sekali-kali tidak! Sungguh, jika dia tidak berhenti (berbuat demikian), niscaya Kami tarik ubun-ubunnya (ke dalam neraka),
Dia tidak dibenarkan untuk melarang orang lain melaksanakan salat dan mendekatkan diri kepada Allah. Sekali kali tidak! Sungguh, jika dia tidak berhenti berbuat demikian niscaya Kami tarik ubun-ubunnya dengan sangat kasar ke arah neraka;
Allah mencela orang yang melarang orang beribadah di dalam masjid, dengan contohnya Abū Lahab. Allah mengancam bahwa bila mereka tidak menghentikan perbuatannya, Allah akan mencabut ubun-ubunnya, yaitu menarik nyawanya sehingga mati seketika. Hukuman itu dijatuhkan padanya karena ubun-ubun itu adalah denyut kehidupannya, sedangkan denyut kehidupannya itu selalu penuh kebohongan dan dosa.
1. Az-Zabāniyah الزَّبَانِيَة (al-‘Alaq/96: 18)
Kata az-zabāniyah diambil dari kata zabana-yazbinu-zabnan, yang berarti menolak, mendorong. Kata az-zabāniyah yang merupakan bentuk jamak (plural) dari bentuk tunggal zibnī, zabīn, atau zibniyah, hanya satu kali disebutkan dalam Al-Qur’an dan diartikan sebagai malaikat-malaikat yang bertugas menghadapi orang-orang yang berdosa di akhirat kelak. Mereka dinamai az-Zabāniyah, karena mereka bertugas mendorong dan menolak orang-orang kafir ke dalam api neraka.
2. Nāṣiyah نَاصِيَة (al-‘Alaq/96: 16)
Bentuk isim fā‘il dari naṣā-naṣwan artinya bagian depan kepala yaitu dahi atau ubun-ubun atau jambul. Ungkapan: naṣautu fulānan, intaṣituhu, nāṣaituhu artinya aku memegang jambulnya. Dalam sebuah pergulatan jika seorang sudah mampu memegang jambul lawannya, maka dia telah menguasainya. Bagian depan kepala merupakan bagian yang paling terhormat. Ayat ini menjelaskan bahwa orang orang kafir yang sombong dan pongah akan direnggut dan tarik ubun-ubunnya dan selanjutnya akan dicampakkan kedalam neraka oleh malaikat yang sangat bengis yaitu malaikat zabaniyah.

