قُلْ لَّوْ اَنَّ عِنْدِيْ مَا تَسْتَعْجِلُوْنَ بِهٖ لَقُضِيَ الْاَمْرُ بَيْنِيْ وَبَيْنَكُمْ ۗوَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِالظّٰلِمِيْنَ
Qul lau anna ‘indī mā tasta‘jilūna bihī laquḍiyal-amru bainī wa bainakum, wallāhu a‘lamu biẓ-ẓālimīn(a).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Seandainya ada padaku (kewenangan untuk menurunkan) apa (azab) yang kamu minta agar disegerakan kedatangannya, tentu selesailah segala perkara antara aku dan kamu.”246) Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang zalim.
Katakanlah, wahai Nabi Muhammad, “Seandainya ada padaku wewenang dan kekuasaan menyangkut apa, yakni azab, yang kamu minta agar disegerakan kedatangannya, tentu selesailah segala perkara antara aku dan kamu. Pasti aku akan mengabulkan permintaan kamu dengan segera menurunkan siksa karena itu memang juga menjadi keinginan setiap orang yang berkomitmen terhadap agamanya. Dan apalagi aku tidak mengetahui secara pasti siapa yang benar-benar zalim, hanya Allah-lah yang lebih mengetahui tentang orang-orang yang zalim.”
Seandainya azab yang diminta oleh orang-orang kafir itu berada di tangan Muhammad saw, tentulah mereka sudah dibinasakan, karena mereka telah mendustakan ayat Allah, menentang seruan Nabi, dan menghalang-halangi orang lain masuk Islam.
Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim dan orang-orang yang tidak dapat lagi diharapkan keimanannya. Dia Maha Mengetahui azab yang pantas diberikan kepada mereka itu dan Dia pasti mengazab mereka sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan-Nya.
Yaquṣṣul-Ḥaqq يَقُصُّ الْحَقُّ (al-An‘ām/6: 57)
Pada ayat ini ada dua qira’at yang mutawatir. Pertama, yaquṣṣul-ḥaqq yang artinya mengatakan atau menerangkan/menjelaskan sesuatu yang benar. Kedua, yaqḍil-ḥaq artinya memutuskan yang benar. Bacaan pertama arti kata dasarnya ialah mencari atau mengikuti jejak. Al-Miqaṣṣ artinya gunting, karena orang yang menggunting sesuatu akan mengikuti arah garis dari benda yang akan dipotong. Qiṣāṣ yang artinya membalas dengan sepadan karena orang yang diqisas akan dicari jejaknya. Orang yang menceritakan kabar berarti dia telah mengikuti alur cerita.
Bacaan kedua terambil dari kata dasar “Qaḍa” yang artinya menetapkan suatu dengan kokoh dan melaksanakan sesuai dengan arah tujuannya (iḥkāmu amrin wa itqānuhū wa infāẓuhū lijihātihī). Seorang qadi dikatakan demikian karena dia menetapkan hukum dan melaksanakannya.












































