Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 280 - Surat Al-Baqarah (Sapi)
البقرة
Ayat 280 / 286 •  Surat 2 / 114 •  Halaman 47 •  Quarter Hizb 5.5 •  Juz 3 •  Manzil 1 • Madaniyah

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wa in kāna żū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah(tin), wa an taṣaddaqū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).

Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).

Makna Surat Al-Baqarah Ayat 280
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegaslah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Ayat ini merupakan lanjutan ayat sebelumnya. Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. Maka ayat ini menerangkan: Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Rasulullah saw bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم)

Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim).

Allah swt menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya.

Dari ayat ini dipahami juga bahwa:

1. Perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya.

2. Orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang.

3 Bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.

Isi Kandungan Kosakata

Ribā رِبٰوا (al-Baqarah/2: 275)

Ribā terderivasi dari kata rabā yang berarti zāda, bertambah. Menurut syara’, riba berarti kelebihan dari nilai tukar yang disyaratkan kepada salah seorang dari dua orang yang bertransaksi. Riba di dalam Islam hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Menurut al-Qurṭūbī, di dalam Al-Qur’an (an-Nisā’/4:161) juga disebutkan lafal ribā, tetapi bukan dalam arti syar‘i sebagai riba yang diharamkan atas umat Muhammad, tetapi maksudnya harta haram yang dilarang bagi orang Yahudi di masa lalu. Sebagian besar jenis jual beli yang dilarang karena di dalamnya terdapat sifat riba. Riba ada dua macam; Yaitu riba nasī’ah dan riba faḍl. Riba nasī’ah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan, dan riba faḍl adalah penukaran satu barang dengan barang sejenis, tetapi jumlahnya lebih banyak.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto