يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū kulū min ṭayyibāti mā razaqnākum wasykurū lillāhi in kuntum iyyāhu ta‘budūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.
Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang sehat, aman dan tidak berlebihan, dari yang Kami berikan kepada kamu melalui usaha yang kamu lakukan dengan cara yang halal. Dan bersyukurlah kepada Allah dengan mengakui bahwa semua rezeki berasal dari Allah dan kamu harus memanfaatkannya sesuai ketentuan Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.
Di dalam ayat ini ditegaskan agar seorang mukmin makan makanan yang baik yang diberikan Allah, dan rezeki yang diberikan-Nya itu haruslah disyukuri. Dalam ayat 168 perintah makan makanan yang baik-baik ditujukan kepada manusia umumnya. Karenanya, perintah itu diiringi dengan larangan mengikuti ajaran setan. Sedangkan dalam ayat ini perintah ditujukan kepada orang mukmin saja agar mereka makan rezeki Allah yang baik-baik. Sebab itu, perintah ini diiringi dengan perintah mensyukurinya.
Iḍṭarra اِضْطَرَّ (al-Baqarah/2: 173)
Al-Iḍṭirār artinya “sesuatu yang menyebabkan seseorang berada dalam keadaan bahaya dan darurat yang tidak disukainya”. Darurat adalah keadaan dimana apabila seseorang tidak memakan dan atau menggunakan sesuatu yang diharamkan, ia akan mati atau mendekati kematian. Kata dasarnya adalah ḍarara artinya “bahaya, kerusakan, dan lain-lain”. Dalam ayat ini kata iḍṭirār menjadi sebab adanya keringanan hukum bagi orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan dalam ayat 3 surah al-Mā’idah/5, bukan karena ingin melampaui batas atau melampaui hukum Allah tapi karena terpaksa, menurut ayat ini tidak berdosa makan makanan yang diharamkan dalam situasi terpaksa takut kelaparan yang menyebabkan kematian. Apabila situasi terpaksa ini telah berakhir maka hukum memakan barang-barang yang diharamkan berlaku kembali.







































