اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْ قَبْلِ اَنْ تَقْدِرُوْا عَلَيْهِمْۚ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Illal-lażīna tābū min qabli an taqdirū ‘alaihim, fa‘lamū annallāha gafūrur raḥīm(un).
kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menangkapnya. Maka, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ketetapan hukuman ini berlaku bagi seluruh manusia, kecuali bagi orang-orang yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak lagi mengulanginya sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah bahwa orang yang seperti ini layak diberi ampunan, karena sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Para pengganggu keamanan dan hukumannya telah dijelaskan pada ayat 33 di atas, jika mereka bertobat sebelum ditangkap oleh pihak penguasa, maka bagi mereka tidak berlaku lagi hukuman-hukuman yang tertera pada ayat 33, yang menurut istilah syariat disebut “hudūdullah”, dan juga tidak dilakukan lagi terhadap mereka hukuman yang lain seperti hukuman ḥad, hukum sariqah dan hukum jināyah (pidana). Keringanan yang diberikan kepada orang yang bertobat itu sesuai dengan sifat Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Yuḥāribūn يُحَارِبُوْنَ (al-Mā’idah/5: 33)
Muḥārabah terambil dari kata al-ḥarb, berarti perang, lawan dari damai. Pengertian dasarnya adalah “melampaui batas dan merampas harta benda milik orang lain”. Dalam ungkapan ayat tersebut terselip obyek yang diperangi, yaitu auliyā’ atau syariat Allah, karena Allah tidak mungkin untuk diperangi dan dilawan. Oleh sebab itu, barang siapa memerangi auliyā’ Allah atau membuat kekacauan dengan melanggar hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya serta menggangu ketenteraman dan ketenangan di bumi, mereka harus diperangi dan dijatuhi hukuman bunuh, salib, dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dan dipenjarakan. Tindak pidana muḥārabah tergolong kepada jarīmah ḥudūd.














































