وَلْيَحْكُمْ اَهْلُ الْاِنْجِيْلِ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فِيْهِۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
Walyaḥkum ahlul-injīli bimā anzalallāhu fīh(i), wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā'ika humul-fasiqūn(a).
Hendaklah pengikut Injil memutuskan (urusan) menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.214) Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.
Dan hendaknya pengikut Injil, yaitu mereka yang meyakini dan mengikuti Nabi Isa, memutuskan semua perkara dalam kehidupan mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa dengan sengaja tidak memutuskan perkara yang mereka hadapi menurut apa yang diturunkan Allah, maka sesungguhnya mereka itulah yang disebut sebagai orang-orang fasik, yaitu yang beriman pada Allah dan tuntunan-Nya, tetapi tidak melaksanakan ajaran tersebut.
Dalam ayat ini dengan tandas Allah memerintahkan pengikut Kitab Injil, yaitu penganut syariat Nabi Isa, supaya melaksanakan isi kitab Injil sampai datangnya nabi dan rasul penutup dari bangsa Arab, agar mereka menghukum sesuai dengan apa yang telah diturunkan Allah di dalamnya, tidak diselewengkan dan tidak ditafsirkan dengan keinginan hawa nafsunya, seperti halnya penganut syariat Nabi Musa. Sekalipun demikian, tidak sedikit dari mereka yang tidak patuh, menyelewengkan makna dan pengertiannya. Mereka mengubah dan menyesuaikan dengan kehendak pemimpin-pemimpinnya, sehingga Kitab Injil yang asli yang benar-benar samawi tidak diketahui lagi di mana adanya. Mereka itu adalah orang-orang fasik karena tidak lagi menghukum dan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah.
1. Qiṡāṡ قِصَاصْ (al-Mā’idah/5: 45)
Kata qiṡāṡ di dalam Al-Qur’an disebut empat kali, semuanya dalam bentuk ism (kata benda). Dua di antaranya ism ma’rifah (kata benda definitif), dan dua yang lain ism nakirah (kata benda indefinitif). Secara bahasa, al-qaṡṡ artinya “mengikuti jejak”, dari sini muncul istilah kisah yang berarti kabar atau berita yang diikuti (al-akhbar al-mutataba’ah) qiṡaṡ ialah tatabbu’, qiṡāṡ berarti tatabbu’ ad-dam bi al-qawad (mengikuti/membalas penumpahan darah dengan al-qawad). Dalam Lisān al-’Arab disebutkan: Al-qawad huwa al-qatl bi al-qatl yang maksudnya “suatu hukuman yang ditetapkan dengan cara mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan,” seperti bunuh dibalas bunuh. Hukuman mati dan sejenisnya disebut qiṡāṡ karena hukuman ini sama/sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman qiṡāṡ tersebut. Al-Qur’an sendiri melalui ayat ini dan juga surah al-Baqarah ayat 178-179 memberikan isyarat bahwa yang dimaksud dengan qiṡāṡ ialah sanksi hukum yang ditetapkan dengan adil semirip mungkin (relatif sama) dengan tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.
2. ‘alā āṡārihim عَلٰى اٰثَارِهِمْ (al-Mā’idah/5: 46)
Āṡār bentuk jamak dari kata aṡar artinya bekas sebagaimana dalam firman Allah dalam surah al-Mā’idah/5:46 dan al-Ḥadīd/57:27, āṡār berarti bekas-bekas. Sedangkan pada surah ar-Rūm/30:50, āṡār bisa berarti cara atau petunjuk. Āṡār dalam surah aṡ-Ṣaffāt/37:70 berarti jejak orang-orang terdahulu. Dalam ayat ini (al-Mā’idah/5:46) dijelaskan bahwa sesudah Allah menurunkan Taurat kepada Nabi Musa, sebagai hidayah bagi mereka (al-Mā’idah/5:44) Allah mengutus Nabi Isa untuk mengikuti jejak para Nabi sebelumnya, melaksanakan dan mendakwahkan Taurat dan Injil yang khusus diturunkan kepada Nabi Isa sebagai petunjuk bagi Bani Israil. Sebagian Ulama menerjemahkan arti āṡārihim dengan jalan atau hidayah para nabi, artinya Allah mengutus Nabi Isa untuk mengikuti petunjuk dan hidayah yang didakwahkan nabi-nabi sebelumnya yang tercantum dalam Taurat

















































