وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Wa in fātakum syai'um min azwājikum ilal-kuffāri fa‘āqabtum fa'ātul-lażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqū, wattaqullāhal-lażī antum bihī mu'minūn(a).
Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan.714) Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
Allah lalu menjelaskan cara-cara pengembalian mahar kepada para suami yang ditinggalkan istri mereka tersebut. Dan jika ada sesuatu tentang pengembalian mahar yang belum selesai dari istri-istri kamu yang lari kepada orang-orang kafir, karena para mantan istri kamu itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan mahar kepada kamu, kemudian kamu berhasil mengalahkan mereka dalam perang, yakni mengalahkan orang-orang kafir yang kepada mereka mantan istri-istri kamu lari, maka berikanlah dengan mengambil dari harta rampasan perang kepada orang-orang yang istri-istri mereka lari kepada orang-orang kafir sebanyak mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istri-istri mereka. Dan bertakwalah kamu, wahai para suami yang ditinggalkan istri, kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman agar kamu tetap tegar.
Dalam ayat ini diterangkan hukum seorang istri mukminat yang murtad dan lari dari suaminya ke daerah kafir, sedang ia belum mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya yang Mukmin itu. Jika si suami menyerang daerah kafir, kemudian dapat menawan bekas istrinya, maka bekas istrinya itu boleh diambilnya kembali dengan mengganti mahar yang telah diterima oleh istri dari suami yang kafir.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abī Ḥātim dari al-Ḥasan bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan peristiwa Ummul Ḥakam binti Abī Sufyān yang telah murtad dan melarikan diri dari suaminya, kemudian ia menikah dengan seorang laki-laki dari Bani Ṡaqif. Ayat ini memerintahkan agar mas kawin yang diterima Ummul Ḥakam dari suaminya yang kafir itu diganti dan diambilkan dari hasil rampasan perang, dan Ummul Ḥakam kembali kepada suaminya semula (yang Muslim).
Menurut riwayat Ibnu ‘Abbās, mas kawin itu diambil dan diberikan kepada suami yang kafir sebelum harta rampasan perang dibagi lima sebanyak yang pernah diberikan suami yang kafir kepada perempuan yang lari itu.
Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar kaum Muslimin bertakwa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-larangan-Nya, baik yang diterangkan pada ayat di atas, maupun yang disebut pada ayat-ayat yang lain serta yang terdapat di dalam hadis, jika mereka beriman kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya.
1. Famtaḥinūhunna فَامْتَحِنُوْه ُنَّ (al-Mumtaḥanah/60: 10)
Kata famtaḥinūhunna berasal dari kata imtaḥana yang berarti menguji atau mencoba. Imtiḥān adalah ujian. Asal makna dari al-maḥn yaitu memukul dengan cambuk, juga berarti pemberian. Al-miḥnah merupakan bentuk penderitaan manusia sebagai cobaan (balā). Aḥmad bin Ḥanbal pernah mendapatkan al-miḥnah dari penguasa saat itu. Jadi lafal imtaḥana berkisar pada makna ujian, cobaan, dan penderitaan. Famtaḥinūhunna berarti maka ujilah mereka.
Pada ayat ini Allah menjelaskan mengenai istri orang-orang yang beriman yang masih tinggal di Mekah kemudian mereka ingin bergabung dengan suaminya di Medinah, maka keimanan mereka harus diuji terlebih dahulu. Misalnya memerintahkan mereka bersumpah mengenai motivasi kedatangan mereka. Jangan ada yang menduga bahwa ujian itu karena Allah tidak mengetahui hakikat keimanan mereka. Allah Mahatahu dan lebih mengetahui kadar keimanannya.
2. ‘Iṣamul -Kawāfiri عِصَمُ الْكَوَافِرِ (al-Mumtaḥanah/60: 10)
‘Iṣam adalah jamak dari ‘iṣmah artinya “memelihara atau memegang”, sedangkan al-kawāfir adalah jamak dari kāfirah yaitu “perempuan kafir”. ‘Iṣamul-kawāfiri artinya adalah “memelihara atau memegang terus istri-istri yang kafir”, maksudnya tidak menceraikannya. Hal tersebut tidak diperbolehkan. Seorang laki-laki Muslim yang hijrah ke Medinah dulu tidak diperkenankan memelihara terus perkawinan dengan istrinya yang tetap pada kekafiran atau kemusyrikan dan tetap tinggal di Mekah. Para rasul juga ‘iṣmah, yaitu suci jiwanya, punya kelebihan jasmani dan rohani, pasti berhasil dalam dakwahnya, dan memperoleh ketenangan batin dari Allah. Dalam Al-Qur’an terdapat kata-kata lain yang berasal dari kata itu, seperti ‘āṣim yaitu “penyelamat”, i‘taṣama yaitu “berpegang”, dan ista‘ṣama yaitu “memohon perlindungan.”
















































