فَذَرْنِيْ وَمَنْ يُّكَذِّبُ بِهٰذَا الْحَدِيْثِۗ سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِّنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُوْنَۙ
Fażarnī wa may yukażżibu bihāżal-ḥadīṡi sanastadrijuhum min ḥaiṡu lā ya‘lamūn(a).
Biarkan Aku bersama orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al-Qur’an). Kelak akan Kami biarkan mereka berangsur-angsur (menuju kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.
Setelah menjelaskan sanksi yang akan diterima para pembangkang, kini Allah menasihati Nabi Muhammad, Maka serahkanlah kepada-Ku wahai Nabi urusannya dan orang-orang yang mendustakan AI-Quran ini. Kelak akan Kami hukum mereka berangsur-angsur menuju kebinasaan dari arah yang tidak mereka ketahui,
Ayat ini merupakan penawar hati dan hiburan kepada Nabi Muhammad dan ancaman keras bagi orang-orang kafir. Sangat banyak sikap dan tindakan orang-orang kafir terhadap Nabi Muhammad dan kaum Muslimin dalam melaksanakan tugas yang dibebankan Allah kepada mereka. Di antaranya ada yang menghalang-halangi orang untuk masuk Islam, menyiksa para sahabat Nabi yang telah masuk Islam, menyakiti, mengejek, memboikot, dan mengucilkan (mengisolir) Nabi, dan sebagainya. Oleh karena itu, kadang-kadang timbul dalam hati Nabi untuk berdoa agar Allah mengazab dan menyiksa mereka yang ingkar itu seperti yang pernah ditimpakan kepada umat-umat yang lalu. Dengan ayat ini, Allah menyatakan bahwa Dia mengetahui segala macam bentuk sikap dan tindakan orang-orang kafir itu, dan akan mengazab mereka sesuai dengan apa yang mereka lakukan.
Selanjutnya Allah menyatakan bahwa karena mendustakan Al-Qur’an dan mengingkari Allah, maka orang-orang kafir itu mendapat kesempatan untuk melakukan perbuatan-perbuatan dosa dan melakukan penganiayaan sehingga perbuatan dosa yang mereka lakukan itu bertambah banyak. Dengan demikian, balasan azabnya pun bertambah berat, sehingga tidak tertanggungkan oleh mereka. Mereka menyangka bahwa dengan pangkat, harta, dan kekuasaan yang ada pada mereka, Allah telah melimpahkan karunia yang tiada taranya kepada mereka, padahal tidak demikian halnya. Bahkan, dengan pangkat, kekayaan, dan kekuasaan yang ada pada mereka itu, dosa mereka semakin bertambah besar. Dalam ayat yang lain, Allah berfirman:
فَذَرْهُ مْ فِيْ غَمْرَتِهِمْ حَتّٰى حِيْنٍ ٥٤ اَيَحْسَبُوْنَ اَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهٖ مِنْ مَّالٍ وَّبَنِيْنَ ۙ ٥٥ نُسَارِعُ لَهُمْ فِى الْخَيْرٰتِۗ بَلْ لَّا يَشْعُرُوْنَ ٥٦
Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai waktu yang ditentukan. Apakah mereka mengira bahwa Kami memberikan harta dan anak-anak kepada mereka itu (berarti bahwa) Kami segera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? (Tidak), tetapi mereka tidak menyadarinya. (al-Mu'minūn/23: 54-56)
Firman Allah lainnya:
فَلَمَّا نَسُوْا مَا ذُكِّرُوْا بِهٖ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ اَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍۗ حَتّٰٓى اِذَا فَرِحُوْا بِمَآ اُوْتُوْٓا اَخَذْنٰهُمْ بَغْتَةً فَاِذَا هُمْ مُّبْلِسُوْنَ ٤٤
Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa. (al-An‘ām/6: 44)
Magramin muṡqalūn مَغْرَمٍ مُثْقَلُوْنَ (al-Qalam/68: 46)
Magram adalah bentuk maṣdar dari fi‘il garima-yagramu-garman wa garāmatan wa magraman yang artinya berhutang. Muṡqalūn adalah bentuk isim maf‘ūl dari fi‘il aṡqala-yuṡqilu-iṣqāla n yang artinya memberatkan atau membuat berat. Aṡqala adalah fi‘il ṡulāṡi mazid bi ḥarf (kata kerja tiga huruf ditambah satu huruf, yaitu huruf hamzah pada awal kata) sehingga menjadikan fi‘il lāzim (intransitif atau tidak punya objek) menjadi fi‘il muta‘addi (transitif atau punya objek). Muṡqalūn artinya mereka diberati, atau diberi beban berat. Dalam konteks ayat ini berarti mereka dibebani hutang. Pada ayat 46 surah al-Qalam ini, Allah berfirman yang artinya: Ataukah engkau (Muhammad dalam melaksanakan dakwah) meminta imbalan (upah) kepada mereka, sehingga mereka dibebani dengan hutang? Gaya kalimat bertanya ini dalam Ilmu Balāgah adalah lit-tankīr artinya untuk mengingkari atau menafikan hal yang diucapkan. Jadi, maksudnya ialah Nabi Muhammad dalam melaksanakan dakwah tidak mungkin meminta imbalan, dan mereka sama sekali tidak dibebani dengan hutang yang memberatkan mereka.












































