فَانْطَلَقُوْا وَهُمْ يَتَخَافَتُوْنَۙ
Fanṭalaqū wa hum yatakhāfatūn(a).
Mereka pun berangkat sambil berbisik-bisik,
Maka mereka pun berangkat dengan diam-diam sambil berbisik-bisik dengan meng-ingatkan,
Setelah bangun pada pagi harinya, mereka saling memanggil dan mengajak untuk pergi ke kebun guna memetik hasilnya. Setelah berkumpul, mereka pun berangkat dan berjalan dengan sembunyi-sembunyi sambil berbisik-bisik di antara mereka, “Jangan biarkan seorang pun di antara orang-orang miskin itu datang ke kebun kita seperti dulu ketika ayah masih hidup. Hendaknya seluruh panen kebun ini dapat kita manfaatkan untuk keperluan kita sendiri.” Mereka pergi ke kebun pagi-pagi sekali dengan maksud agar orang-orang miskin tidak masuk ke kebun mereka dan mereka sangat yakin akan dapat memetik seluruh hasil kebun itu.
1. Ṡārimīn صَارِمِيْنَ (al-Qalam/68: 22)
Ṡārimīn berasal dari kata ṣarama yang berarti memotong, memutus, atau memetik. Aṣ-Ṣarīm bisa berarti berlalu atau malam, karena malam dan siang silih berganti dan berlalu, atau bisa bermakna debu hitam, pasir, atau tanah kebun yang subur berubah menjadi pasir dan tidak bisa disuburkan lagi. Ayat ini mengisyaratkan bahwa pemilik kebun berusaha menghalangi rezeki yang tadinya diperoleh oleh fakir miskin sehingga para pemilik kebun itu benar-benar mengalami bencana dan kerugian yang bersumber dari Allah.
2. Ḥardin حَرْدٍ (al-Qalam/68: 25)
Ḥard digunakan dalam arti menghalangi, tekad yang kuat dan ketergesaan, dan juga amarah. Ayat ini menggambarkan tekad para pemilik kebun menghalangi orang-orang miskin menikmati hasil kebun mereka padahal mereka mampu. Orang yang telah bertekad melaksanakan kejahatan walaupun belum dilaksanakan sudah mendapatkan hukuman dari Allah sesuai dengan firman-Nya dalam Surah al-Ḥajj/22: 25.

















































