اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ
Innal-lażīna ya'kulūna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya'kulūna fī buṭūnihim nārā(n), wa sayaṣlauna sa‘īrā(n).
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka.
Sekali lagi peringatan ini diberikan kepada orang yang tidak berlaku adil dan berlaku zalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka. Siapa yang ikut makan harta anak yatim secara zalim yakni tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Allah, mereka seakan-akan memenuhi perut mereka dengan api.
żurriyyah ḍi’āfan ذُرِّيَّةً ضِعَافًا (an-Nisā’/4: 9)
Dalam Al-Qur’an sekurangnya disebutkan dua kali istilah yang hampir serupa. Pertama, istilah żurriyyah ḍu’afā’ yang disebutkan di dalam Surah al-Baqarah/2:266; kedua, istilah żurriyyah ḍi’āfan yang disebutkan di dalam ayat ini. żurriyyah ḍu’afā’ berarti “anak-anak (keturunan) yang masih kecil-kecil, dalam arti belum dewasa”. Sedangkan kata żurriyyah ḍi’āfan berarti “keturunan yang serba lemah,” lemah fisik, mental, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, spiritual dan lain-lain yang menyebabkan mereka tidak mampu menjalankan fungsi utama manusia, baik sebagai khalifah maupun sebagai makhluk-Nya yang harus beribadah kepada-Nya. Tegasnya, Allah berpesan kepada generasi yang tua jangan sampai generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan justru generasi yang tak berdaya, yang tidak dapat mengemban fungsi dan tanggung jawabnya. Upaya pemberdayaan generasi penerus terletak di pundak generasi sebelumnya, orang tua dan masyarakat.


































