وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ
Wa lā tankiḥū mā nakaḥa ābā'ukum minan-nisā'i illā mā qad salaf(a), innahū kāna fāḥisyataw wa maqtā(n), wa sā'a sabīlā(n).
Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Setelah menjelaskan etika pergaulan suami istri dalam berumah tangga, maka pada ayat ini Allah menjelaskan etika seseorang terhadap ibu tirinya setelah ayahnya wafat. Dan janganlah kamu melakukan kebiasaan buruk sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Jahiliah, yaitu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu baik ayah kandung maupun orang tua dari ayah atau ibu, kecuali kebiasaan tersebut dilakukan pada masa yang telah lampau ketika kamu masih dalam keadaan Jahiliah dan belum datang larangan tentang keharamannya. Setelah datangnya larangan itu, tindakan tersebut harus dihentikan. Sungguh, perbuatan menikahi istri-istri ayah (ibu tiri) itu merupakan tindakan buruk, sangat keji, dan dibenci oleh Allah. Dan pernikahan yang sangat tercela seperti itu merupakan seburuk-buruk jalan yang ditempuh untuk menyalurkan hasrat biologis. Apakah pantas bagi orang yang berakal sehat menikahi istri ayahnya setelah sang ayah wafat, padahal ia seperti ibu kandungnya sendiri?
Haram hukumnya menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kecuali terhadap perbuatan yang telah lalu sebelum turunnya ayat ini, maka hal itu dimaafkan oleh Allah. Allah melarang perbuatan tersebut karena sangat keji, bertentangan dengan akal sehat, sangat buruk karena dimurkai Allah dan sejahat-jahat jalan menurut adat istiadat manusia yang beradab.
Maqt مَقْت (an-Nisā’/4: 22)
Al-Qur’an tidak menyebutkan satu kali pun dalam bentuk kata kerja (fi’il), kecuali dalam bentuk maṣdar (infinitif), yaitu maqt(an) atau maqt(un). Kata ini dalam A1-Qur’an disebutkan sebanyak enam kali. Dua kali kata maqt(an) disebutkan setelah penyebutan kabura, yaitu dalam Surah Gāfir/40:35 dan aṣ-Ṣaff/61:3. Kata kabura maqtan berarti “amat besar kebencian atau kemurkaan.” Dengan demikian, kata maqt(an) dalam ayat ini berarti “kebencian” atau “kemurkaan.” Oleh karena itu, setelah Islam datang, mengawini perempuan yang pernah menjadi istri ayah kandung merupakan perbuatan keji, dan kata maqt(an) yang ditegaskan dalam konteks ini untuk menunjukkan bahwa perbuatan mengawini bekas istri ayah merupakan tindakan yang dibenci dan dimurkai Allah. Hal tersebut wajib dihindari oleh setiap Muslim tanpa kecuali.
















































