وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
Wa iżā ḥaḍaral-qismata ulul-qurbā wal-yatāmā wal-masākīnu farzuqūhum minhu wa qūlū lahum qaulam ma‘rūfā(n).
Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat,144) anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu145) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Setelah menjelaskan ketentuan hak warisan bagi kaum perempuan, maka pada ayat ini Allah memberi peringatan agar memperhatikan pula kerabat lain yang tidak memeroleh harta warisan dan kebetulan hadir ketika harta warisan itu dibagikan. Dan apabila sewaktu pembagian harta warisan itu hadir atau diketahui oleh beberapa kerabat yang tidak mendapatkan harta warisan, baik mereka yang hadir adalah anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang masih ada hubungan kerabat atau tidak, maka hendaknya berilah mereka dari harta warisan itu sekadarnya yang dapat menghibur hati mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik dan benar serta perlakukanlah mereka dengan bijaksana.
Dan apabila pada waktu diadakan pembagian harta warisan ikut hadir pula kaum kerabat yang tidak berhak mendapat warisan, begitu juga para fakir miskin atau anak yatim, maka kepada mereka sebaiknya diberikan juga sedikit bagian sebagai hadiah menurut keikhlasan para ahli waris agar mereka tidak hanya menyaksikan saja ahli waris mendapat bagian. Dan kepada mereka seraya memberikan hadiah tersebut diucapkan kata-kata yang menyenangkan hati mereka. Ini sangat bermanfaat sekali untuk menjaga silaturahmi dan persaudaraan agar tidak diputuskan oleh hasad dan dengki. Di samping itu, bagi para ahli waris hal ini menunjukkan rasa syukur kepada Allah.
żurriyyah ḍi’āfan ذُرِّيَّةً ضِعَافًا (an-Nisā’/4: 9)
Dalam Al-Qur’an sekurangnya disebutkan dua kali istilah yang hampir serupa. Pertama, istilah żurriyyah ḍu’afā’ yang disebutkan di dalam Surah al-Baqarah/2:266; kedua, istilah żurriyyah ḍi’āfan yang disebutkan di dalam ayat ini. żurriyyah ḍu’afā’ berarti “anak-anak (keturunan) yang masih kecil-kecil, dalam arti belum dewasa”. Sedangkan kata żurriyyah ḍi’āfan berarti “keturunan yang serba lemah,” lemah fisik, mental, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, spiritual dan lain-lain yang menyebabkan mereka tidak mampu menjalankan fungsi utama manusia, baik sebagai khalifah maupun sebagai makhluk-Nya yang harus beribadah kepada-Nya. Tegasnya, Allah berpesan kepada generasi yang tua jangan sampai generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan justru generasi yang tak berdaya, yang tidak dapat mengemban fungsi dan tanggung jawabnya. Upaya pemberdayaan generasi penerus terletak di pundak generasi sebelumnya, orang tua dan masyarakat.










































