وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ
Wal-khāmisatu anna la‘natallāhi ‘alaihi in kāna minal-kāżibīn(a).
(Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.514)
Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tuduhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah suami mengucapkan empat kali sumpah itu, pada kali kelima ia perlu menyatakan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah, bila ia berdusta dengan tuduhannya itu. Redaksi pernyataan itu atau terjemahannya adalah:
وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِيْنَ فِى دَعْوَايَ
(Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu)
Dengan demikian, terhindarlah ia dari hukuman menuduh orang berzina.
La’natullāh لَعْنَةُ اللّٰهِ (an-Nūr/24:7)
Kata la’nah terambil dari akar kata la’ana – yal’anu – la’nan, yang berarti mengutuk. Makna la’nat adalah kutuk. La’natullāh artinya kutukan Allah. Maksud la’natullah dalam ayat ini, bahwa suami yang menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan ia tidak dapat membuktikannya, maka ia harus bersumpah 4 kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk kelompok orang-orang yang benar dalam tuduhannya itu. Sumpah yang kelima adalah bahwa ia mendapat laknat/kutukan Allah jika dia termasuk kelompok orang-orang yang berbohong. Dengan mengucapkan lima kali sumpah ini, maka suami terlepas dari hukuman cambuk 80 kali karena menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi untuk itu. Inilah yang disebut li’an.















































