هٰذِهٖ جَهَنَّمُ الَّتِيْ يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُوْنَۘ
Hāżihī jahannamul-latī yukażżibu bihal-mujrimūn(a).
Inilah (neraka) Jahanam yang didustakan oleh para pendosa.
Kepada mereka dikatakan, “Inilah neraka Jahanam yang selalu di dustakan oleh orang-orang yang berdosa, termasuk olehmu.”
Allah membuktikan janji-janji-Nya kepada mereka yang berbuat jahat bahwa sekarang telah mereka saksikan dan telah mereka lihat dengan mata mereka sendiri azab Tuhan yang mereka tunggu-tunggu; agar mereka merasakan siksaan api neraka Jahanam dan meminum air yang mendidih, yang dapat menghancurkan usus dan isi perut siapa yang meminumnya. Mereka berkeliling di antara api dan air mendidih yang sangat panas. Tegasnya, apabila mereka minta tolong agar dikeluarkan dari api neraka, maka mereka dipindahkan ke suatu tempat minuman air yang lebih tinggi suhu panasnya. Seperti diungkapkan dalam firman Allah sebagai berikut:
اِذِ الْاَغْلٰلُ فِيْٓ اَعْنَاقِهِمْ وَالسَّلٰسِلُۗ يُسْحَبُوْنَۙ ٧١ فِى الْحَمِيْمِ ەۙ ثُمَّ فِى النَّارِ يُسْجَرُوْنَۚ ٧٢
Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, seraya mereka diseret, ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar dalam api (Gāfir/40: 71-72)
1. An-Nawāṣī النَّوَاصِيْ (ar-Raḥmān/55: 41)
Kata an-nawāṣī merupakan bentuk jamak dari an-nāṣiyah, yang artinya ubun-ubun, atau tempat tumbuhnya rambut pada bagian puncak kepala. Selain makna secara bahasa, seperti yang telah diungkapkan, ada pula yang memahami kata ini dengan mengartikannya sebagai rambut yang tumbuh di bagian ubun-ubun tersebut. Makna seperti ini terdapat dalam pemahaman dari Surah al-‘Alaq/96: 15, yaitu bahwa orang yang tidak berhenti dari kegiatannya dalam mengganggu akan ditarik ubun-ubunnya (atau yang lebih tepat rambut yang tumbuh di tempat tersebut, karena menarik rambut lebih mudah dipahami ketimbang menarik ubun-ubun yang menyatu dan merupakan bagian dari kepala). Namun demikian makna apa saja yang dimaksud, pemahaman yang disimpulkan dari ayat ini adalah untuk menyatakan bahwa para pendurhaka itu akan dapat dikuasai secara penuh dan mudah di akhirat, sebagai balasan dari perbuatan mereka.
2. Al-Aqdām الْأَقْدَام (ar-Raḥmān/55: 41)
Kata al-aqdām merupakan bentuk jamak dari al-qadam, yang artinya bagian bawah dari kaki. Kata ini disebut dalam ayat yang digandengkan dengan an-nawāṣī untuk mengungkapkan keadaan seseorang secara keseluruhan. Kalau an-nawāṣī menunjuk bagian paling atas dari jasmani manusia, maka al-aqdām menunjuk bagian paling bawahnya. Dengan pengungkapan ini, ayat tersebut mengisyaratkan bahwa manusia yang berbuat durhaka akan dikuasai secara keseluruhan dari jasmaninya dalam rangka menerima balasan. Penguasaan itu terjadi dengan mudah, sebagai-mana yang ditunjukkan oleh bentuk pasif dari kata kerja sebelumnya, yaitu fayu’khażu, yang artinya maka diambil atau dipegang.














































