كَذَّبَتْ ثَمُوْدُ الْمُرْسَلِيْنَ ۖ
Każżabat ṡamūdul-mursalīn(a).
(Kaum) Samud telah mendustakan para rasul.
Kaum Samud telah mendustakan para rasul yang mengajak mereka kembali kepada jalan yang benar, yaitu menauhidkan Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain dan beribadah kepada-Nya dengan ikhlas.
Ayat ini menerangkan bahwa kaum Samud telah mendustakan rasul yang diutus kepada mereka, yaitu Nabi Saleh (al-A’raf/7: 73-79). Nabi Saleh termasuk salah seorang keturunan dari seorang yang bernama Ṡamūd. Dengan perkataan lain bahwa Nabi Saleh dengan kaum Samud sama-sama berasal dari keturunan Ṡamūd. Menurut suatu riwayat, Ṡamūd adalah anak kandung ‘Ād, sedang menurut riwayat yang lain, Ṡamūd adalah saudara sepupu dari ‘Ād. Sekalipun ada perbedaan demikian, namun dapat ditetapkan bahwa antara kaum Samud dengan kaum ‘Ād masih mempunyai hubungan yang dekat. Ṡamūd adalah putra dari Auṣ bin Aram bin Sam bin Nuh.
Kaum Samud bertempat tinggal di kota Ḥijr (Madā’in Ṡāliḥ) sampai ke Wādil Qurā, yaitu tempat yang terletak antara Hejaz dan Syam, di sebelah tenggara negeri Madyan. Peninggalan mereka sampai sekarang masih terdapat di daerah ini, yang pada umumnya dapat menunjukkan bagaimana kekuasaan mereka dahulu dan betapa kemakmuran yang telah mereka capai. Periode kehidupan mereka setelah periode kaum ‘Ād dan pengutusan Nabi Saleh kepada kaum Samud ini adalah sebelum pengutusan Nabi Ibrahim kepada bangsa Babilonia (lihat kosakata Samud dalam Tafsir ini).
1. Haḍīm هَضِيْم (asy-Syu’arā’/26: 148)
Kata dengan huruf dasar ha’, ḍad, dan mim disebutkan dua kali dalam Al-Qur’an. Pertama di Surah Ṭāhā/20: 112, dan kedua dalam ayat ini. Haḍīm merupakan kata sifat bagi aṭ-ṭal’u sebelumnya. Kata terakhir ini berarti buah (al-ṡamar) atau mayang pohon kurma. Mayang atau buah kurma inilah yang disifati haḍīm untuk menggambarkan bahwa mayang atau buah pohon kurma yang mereka miliki terlihat lembut dan tersusun rapi. Kata haḍīm dengan arti lembut, sesuai dengan pendapat Imam Qatādah yang memaknainya dengan al-layyin (lembut).
2. Tanḥitūn تَنْحِتُوْنَ (asy-Syu’arā’/26: 148)
Tanḥitūn merupakan fi’il muḍāri’ dari naḥata-yanḥitu-naḥt(an ) yang berarti mengukir atau memahat. Memahat merupakan keterampilan atau keahlian kaum Samud pada zamannya. Penggunaan fi’il muḍāri’ dalam konteks menggambarkan keterampilan kaum Samud dalam hal memahat, untuk memperlihatkan bahwa mereka telah memiliki budaya memahat, terutama gunung-gunung batu untuk dijadikan sebagai rumah atau tempat tinggal. Mereka telah menguasai teknologi tepat guna dalam membangun rumah-rumah tempat tinggal dengan jalan memahat gunung-gunung batu, sesuai dengan perkembangan budaya mereka waktu itu.































