وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُوْنَ
Wal-lażīna iżā aṣābahumul-bagyu hum yantaṣirūn(a).
(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri.
Ayat-ayat yang lalu menjelaskan beberapa golongan yang akan mendapatkan kenikmatan ukhrawi dari Allah. Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk membela diri kepada orang-orang yang di zalimi. Dan orang-orang yang apabila mereka di perlakukan dengan zalim, yaitu tindakan yang melampaui batas oleh orang lain, mereka sendiri dengan segala kekuatan dan kemampuannya membela diri sesuai dengan kondisi yang mereka hadapi.
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa di antara sifat orang-orang yang akan memperoleh kebahagiaan yang kekal abadi di akhirat ialah orang-orang yang apabila diperlakukan semena-mena oleh orang lain, ia akan membela diri dan membalas kepada orang yang menzaliminya tersebut, dengan syarat pembelaan diri itu tidak melampaui kezaliman yang menimpanya. Dalam pembelaan diri ini mereka akan mendapat pertolongan dari Allah, sebagaimana firman-Nya:
ذٰلِكَ وَمَنْ عَاقَبَ بِمِثْلِ مَا عُوْقِبَ بِهٖ ثُمَّ بُغِيَ عَلَيْهِ لَيَنْصُرَنَّه ُ اللّٰهُ
Demikianlah, dan barang siapa membalas seimbang dengan (kezaliman) penganiayaan yang pernah dia derita kemudian dia dizalimi (lagi), pasti Allah akan menolongnya. (al-Ḥajj/22: 60)
Syūrā شُوْرَى (asy-Syūrā/42: 39)
Syūrā berasal dari fi‘il syāra-yasyūru-masyūratan/ syūrā artinya bermusyawarah. Kata syūrā adalah bentuk maṣdar seperti juga masyūratan, meskipun yang kedua ini dapat dianggap sebagai bentuk isim maf‘ūl yaitu dimusyawarahkan. Dalam ayat 38 ungkapan wa amruhum syūrā bainahum artinya, ”Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antarmereka,” dapat pula diartikan, ”Dan urusan mereka dimusyawarahkan antarmereka.” Kedua terjemahan itu mengandung maksud yang sama. Bermusyawarah dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak memang diperintahkan agama (lihat Surah Āli ‘Imrān/3: 159) yaitu dengan membicarakannya secara terbuka, melibatkan para ahli dan orang-orang yang ada hubungannya dengan penyelesaian persoalan tersebut, dan keputusannya diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama. Jadi hampir sama dengan sistem demokrasi, tetapi pengambilan keputusan tidak selalu berdasarkan pada suara terbanyak, karena harus memperhatikan prinsip-prinsip dan ketentuan agama serta kemaslahatan umum.






































