Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 3 - Surat Aṭ-Ṭalāq (Talak)
الطّلاق
Ayat 3 / 12 •  Surat 65 / 114 •  Halaman 558 •  Quarter Hizb 56.5 •  Juz 28 •  Manzil 7 • Madaniyah

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Wa yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib(u), wa may yatawakkal ‘alallāhi fa huwa ḥasbuh(ū), innallāha bāligu amrih(ī), qad ja‘alallāhu likulli syai'in qadrā(n).

dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.

Makna Surat At-Talaq Ayat 3
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Dan Dia pun akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya dengan memberikan kebutuhan fisik maupun kebutuhan ruhani. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah dalam segala urusan, niscaya Allah cukup sebagai tempat mengadu bagi diri-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya dengan penuh hikmah bagi manusia. Sungguh, Allah telah menjadikan segala sesuatu dengan kadarnya sehingga setiap orang tidak akan menghadapi masalah di luar batas kemampuannya.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Dalam ayat-ayat ini, Allah menerangkan bahwa apabila masa idah istri hampir habis dan suami masih ingin berkumpul kembali, ia boleh rujuk kepada istrinya dan tinggal bersama secara baik sebagai suami-istri, melaksanakan kewajibannya, memberi belanja, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya. Akan tetapi, kalau suami tetap tidak akan rujuk kepada istri, maka ia boleh melepaskannya secara baik pula tanpa ada ketegangan terjadi, menyempurnakan maharnya, memberi mut‘ah sebagai imbalan dan terima kasih atas kebaikan istrinya selama ia hidup bersama dan lain-lain yang menghibur hatinya. Apabila suami memilih rujuk, maka hendaknya hal itu disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil, untuk memantapkan rumah tangganya kembali.

Selanjutnya Allah menyerukan agar kesaksian itu diberikan secara jujur karena Allah semata-mata tanpa mengharapkan bayaran dan tanpa memihak, sebagaimana firman Allah:

كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ

Ja dilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri. (an-Nisā’/4: 135)

Demikian seruan mengenai rujuk dan talak untuk menjadi pelajaran bagi orang yang beriman kepada Allah di hari akhirat. Orang yang bertakwa kepada Allah, dan patuh menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan-Nya, antara lain mengenai rujuk dan talak tersebut di atas, niscaya Ia akan menunjukkan baginya jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.

Bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah, tidak saja diberi dan dimudahkan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya, tetapi juga diberi rezeki oleh Allah dari arah yang tidak disangka-sangka, yang belum pernah terlintas dalam pikirannya. Selanjutnya Allah menyerukan agar mereka bertawakal kepada-Nya, karena Allah-lah yang mencukupkan keperluannya mensukseskan urusannya.

Bertawakal kepada Allah artinya berserah diri kepada-Nya, menyerahkan sepenuhnya kepada-Nya keberhasilan usaha. Setelah ia berusaha dan memantapkan satu ikhtiar, barulah ia bertawakal. Bukanlah tawakal namanya apabila seorang menyerahkan keadaannya kepada Allah tanpa usaha dan ikhtiar. Berusaha dan berikhtiar dahulu baru bertawakal menyerahkan diri kepada Allah.

Pernah terjadi seorang Arab Badui berkunjung kepada Nabi di Medinah dengan mengendarai unta. Setelah orang Arab itu sampai ke tempat yang dituju, ia turun dari untanya lalu masuk menemui Nabi saw. Nabi bertanya, “Apakah unta sudah ditambatkan?” Orang Badui itu menjawab, “Tidak! Saya melepaskan begitu saja, dan saya bertawakal kepada Allah.” Nabi saw bersabda, “Tambatkan dulu untamu, baru bertawakal.”

Allah akan melaksanakan dan menyempurnakan urusan orang yang bertawakal kepada-Nya sesuai dengan kodrat iradat-Nya, pada waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:

وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهٗ بِمِقْدَارٍ

Dan segala sesuatu ada ukuran di sisi-Nya. (ar-Ra‘d/13: 8)

Isi Kandungan Kosakata

1. Fa Amsikūhunna فَأَمْسِكُوْهُ نَّ (aṭ-Ṭalāq/65: 2)

Kata fa amsikūhunna berarti maka rujuklah mereka (para istri) adalah fi‘il amr (kata kerja berbentuk perintah), yang akar katanya adalah amsaka-yumsiku-imsākan, yang berarti memegang atau menahan. Kata ini menunjukkan bahwa suami berhak untuk menahan atau menentukan kelangsungan perkawinan dengan jalan memegang kembali haknya (merujuk kepada istrinya), karena dalam ayat 2 Surah aṭ-Ṭalāq tersebut suami diperintahkan rujuk bila istri sudah hampir mencapai batas akhir masa idah dengan kata fa amsikūhunna “maka rujuklah kamu (para suami) kepada mereka (para istri).”

Kata fa amsikūhunna dan berbagai bentuknya atau seakar dengannya disebutkan 26 kali dalam Al-Qur’an, yang antara lain terdapat pada Surah aṭ-Ṭalāq ayat 2.

2. Min ḥaiṡu Lā Yaḥtasibu مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ (aṭ-Ṭalāq/65: 3)

Secara kebahasaan min ḥaiṡu lā yaḥtasib terdiri dari tiga suku kata, yaitu min yang berarti dari (arah), ḥaiṡu yang berarti mana saja, dan lāyaḥtasibu yang berarti tidak disangka-sangka. Dengan demikian, dalam konteks ayat ini Allah menegaskan bentuk balasan bagi orang-orang yang bertakwa kepada-Nya ialah pemberian rezeki dari arah mana saja yang tidak disangka-sangka atau tidak diperhitungkan.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto