كَانُوْا قَلِيْلًا مِّنَ الَّيْلِ مَا يَهْجَعُوْنَ
Kānū qalīlam minal-laili mā yahja‘ūn(a).
Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam;
Mereka, orang-orang yang bertakwa itu, sedikit sekali tidur pada waktu malam,
Ayat ini menerangkan tentang sifat-sifat orang yang takwa, yaitu sedikit sekali tidur pada waktu malam karena mengisi waktu dengan salat Tahajud. Mereka dalam melakukan ibadah tahajudnya merasa tenang dan penuh dengan kerinduan, dan dalam munajatnya kepada Allah sengaja memilih waktu yang sunyi dari gangguan makhluk lain seperti dua orang pengantin baru dalam menumpahkan isi hati kepada kesayangannya, tentu memilih tempat dan waktu yang nyaman dan aman, bebas dari gangguan siapa pun.
Mereka ingat bahwa hidup berkumpul dengan keluarga dan yang lainnya tidak dapat berlangsung selama-lamanya. Bila telah tiba ajal, pasti berpisah, masuk ke dalam kubur, masing-masing sendirian saja. Oleh karena itu, se-belum tiba waktu perpisahan, mereka merasa sangat perlu mengadakan hubungan khidmat dan mahabbah dengan Tuhan Yang Mahakuasa, satu-satunya penguasa yang dapat memenuhi segala harapan.
Di akhir-akhir malam (pada waktu sahur) mereka memohon ampun kepada Allah. Sengaja dipilihnya waktu sahur itu oleh karena kebanyakan orang sedang tidur nyenyak, keadaan sunyi dari segala kesibukan sehingga mudah menjalin hubungan dengan Tuhannya.
1. Yahja‘ūn يَهْجَعُوْن (aż-Żāriyāt/51: 17)
Akar kata yang terdiri dari ha'-jim-‘ain menunjukkan arti “tidur pada malam hari.” Ayat ini menjelaskan tentang sifat orang yang bertakwa, yaitu mereka yang sedikit tidur di malam hari. Selebihnya untuk beribadah kepada Allah. Sebagian mufasir mengartikan ayat ini bahwa mereka (muttaqīn) selalu menyisihkan waktu malam untuk melaksanakan salat, baik di awal malam atau di pertengahannya.
2. Al-Maḥrūm الْمَحْرُوْم (aż-Żāriyāt/51: 19)
Akar katanya ḥa'-ra'-mim maknanya berkisar pada arti al-man‘ atau tercegah, terhalangi dan lain sebagainya. Makanan yang haram adalah makanan yang dicegah untuk dimakan. Tanah Mekah disebut tanah haram karena di tanah ini tidak diberbolehkan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesuciannya. Maḥram adalah orang yang tidak boleh dinikahi. Kata al-maḥrūm pada ayat ini adalah orang yang tidak diberi keluasan rezeki. Sebagian ahli tafsir mengartikannya sebagai orang yang menjaga diri dari meminta-minta, padahal dirinya dalam kekurangan. Sebagian lagi mengartikannya dengan orang yang terkena malapetaka terhadap tanamannya atau hewannya.
















































