حٰمۤ ۚ
Ḥā mīm.
Ḥā Mīm.
Ha Mim
Ayat ini terdiri dari huruf-huruf hijaiah, sebagaimana terdapat pada permulaan beberapa Surah Al-Qur’an. Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang maksud huruf-huruf itu. Selanjutnya dipersilahkan menelaah masalah ini pada Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid I yaitu tafsir ayat pertama Surah al-Baqarah.”
Lailah Mubārakah لَيْلَة مُبَارَكَة (ad-Dukhān/44: 3)
Kalimat lailah mubārakah terdiri dari dua kata yaitu lailah dan mubārakah. Kata lailah bermakna malam hari yang dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbit kembali. Kata ini merupakan antonim dari kata nahār. Keduanya tidak akan pernah bersatu. Lail alyāl malam yang sangat pekat dan gelap. Lailā juga nama untuk kerudung hitam. Orang Arab menggunakan kata ini untuk sesuatu yang lemah, oleh karena itu lailah adalah nama untuk perempuan. Laki-laki yang lemah dan dungu disebutnya dengan Abū Laila. Mua‘wiyah bin Yazid mendapatkan gelar ini karena pemerintahannya hanya bertahan tiga bulan saja.
Sedangkan kata mubārakah berasal dari kata bāraka-yubāriku-mubārakat an yang berarti tumbuh dan bertambah. Di dalamnya ada makna keberkahan, kebahagiaan dan kenikmatan. At-tabrīk adalah doa seseorang kepada orang lain agar mendapatkan keberkahan. Bārakallāh ‘alaik semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu. Tabārakallah artinya Mahasuci Allah. Bāraka juga berarti pada sekumpulan unta yang sedang mendekam. Diartikan juga dengan bagian dada. Pengertian pertama lebih banyak digunakan dan populer dalam arti keberkahan.
Kata lailah mubārakah dipahami oleh mayoritas ulama dan mufasir dalam arti malam lailatul qadar yang terjadi pada bulan Ramadan sebagaimana yang dinyatakan dalam Surah al-Qadr/97: 1. Tetapi meskipun para ulama berbeda pendapat dalam penentuan malam ini, ayat di atas merupakan penegasan dari Surah al-Qadr bahwa Al-Qur’an diturunkan pada malam yang penuh berkah, kebahagiaan dan kenikmatan. Sebagian ulama memahami lailah mubārakah di sini dengan malam niṣfu Sya‘ban atau tanggal 15 Sya‘ban berdasarkan sebuah hadis bahwa Nabi saw bersabda: “Kalau malam pertengahan Sya‘ban tiba, maka salatlah pada malam harinya dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun pada saat terbenamnya matahari ke langit dunia dan berfirman “Adakah yang memohon ampun sehingga Ku ampuni, adakah yang menerima cobaan sehingga Ku anugerahi perlindungan, adakah yang memohon rezeki sehingga Ku beri rezeki.” Imam Nawawi secara tegas menolak pendapat ini dan berpendapat bahwa lailah mubārakah adalah malam bulan Ramadan bukan niṣfu Sya‘bān.
















































