قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ وَمَآ اَدْرِيْ مَا يُفْعَلُ بِيْ وَلَا بِكُمْۗ اِنْ اَتَّبِعُ اِلَّا مَا يُوْحٰٓى اِلَيَّ وَمَآ اَنَا۠ اِلَّا نَذِيْرٌ مُّبِيْنٌ
Qul mā kuntu bid‘am minar-rusuli wa mā adrī mā yuf‘alu bī wa lā bikum, in attabi‘u illā mā yūḥā ilayya wa mā ana illā nażīrum mubīn(un).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara para rasul dan aku tidak tahu apa yang akan diperbuat (Allah) kepadaku dan kepadamu. Aku hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan.”
Katakanlah, wahai Nabi Muhammad, “Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara rasul-rasul yang diutus untuk menjelaskan wahyu Allah kepada umat manusia, dan aku tidak tahu apa yang akan diperbuat terhadapku di dunia dan apa yang akan diperbuat terhadapmu, apakah akan menimpakan azab kepadamu atau menunda sampai datangnya hari Kiamat. Aku hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku, yakni Al-Qur’an, dan aku hanyalah pemberi peringatan kepada umat manusia dari azab Allah dan yang menjelaskan ajaran-ajaran-Nya yang harus dipatuhi agar mereka selamat dari azab itu.
Pada ayat ini, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk mengatakan bahwa ia bukanlah yang pertama di antara para rasul. Seperti telah disebutkan dalam keterangan kosakata, bid‘ artinya sesuatu yang baru, atau barang yang baru pertama kali adanya. Jika kaum musyrik mengingkari kerasulan Muhammad padahal sebelumnya telah banyak rasul Allah sejak Nabi Adam sampai Nabi Isa, maka sikap ingkar serupa itu sangat aneh dan perlu dipertanyakan karena diutusnya Muhammad sebagai rasul sesungguhnya bukan yang pertama di antara para rasul. Sebelum Nabi Muhammad, Allah telah mengutus banyak nabi dan rasul pada setiap zaman dan tempat yang berbeda. Pengutusan para nabi oleh Allah untuk memberi petunjuk kepada manusia adalah pengalaman universal umat manusia, bukan hanya untuk memperbaiki keadaan kaum musyrik Mekah. Jadi diutusnya Muhammad untuk mengemban misi risalah, bukanlah sesuatu yang baru sama sekali.
Selanjutnya Allah memerintahkan agar Rasulullah menyampaikan kepada orang-orang musyrik bahwa ia tidak mengetahui sedikit pun apa yang akan dilakukan Allah terhadap dirinya dan mereka di dunia ini, apakah ia harus meninggalkan negeri ini dan hijrah ke negeri lain seperti yang telah dilakukan nabi-nabi terdahulu, ataukah ia akan mati terbunuh seperti nabi-nabi lain yang mati terbunuh. Ia juga tidak mengetahui apa yang akan ditimpakan kepada kaumnya. Semuanya itu hanya diketahui oleh Allah yang Maha Mengetahui. Rasulullah saw menegaskan kembali bahwa walaupun Allah telah berjanji akan memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin dan akan mengalahkan orang-orang kafir, memasukkan kaum Muslimin ke dalam surga dan memasukkan orang-orang kafir ke dalam neraka, namun ia sedikit pun tidak mengetahui kapan hal itu akan terjadi.
Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa hanya Allah saja yang mengetahui segala yang gaib. Para rasul dan para nabi tidak mengetahuinya, kecuali jika Allah memberitahukannya. Karena itu, ayat ini membantah dengan tegas kepercayaan yang menyatakan bahwa para wali mengetahui yang gaib, mengetahui apa yang akan terjadi. Rasulullah saw sendiri sebagai utusan Allah mengakui bahwa ia tidak mengetahui hal-hal yang gaib, apalagi para wali yang tingkatnya jauh di bawah tingkat para rasul.
Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhārī dan imam-imam yang lain:
عَنْ اُمِّ الْعَلَاءِ لَمَّا مَاتَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُوْنٍ قُلْتُ رَحِمَكَ اللّٰهُ اَبَاالسَّائِب ِ لَقَدْ اَكْرَمَكَ اللّٰهُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَمَا يُدْرِيْكِ أَنَّ اللّٰهَ أَكْرَمَهُ اَمَّا هُوَ فَقَدْ جَاءَهُ الْيَقِيْنُ مِنْ رَبِّهِ إِنِّي لِأَرْجُوْ لَهُ الْخَيْرَ وَاللّٰهِ مَا اَدْرِيْ وَاَنَا رَسُوْلُ اللّٰهِ مَا يَفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ قَالَتْ اُمُّ الْعَلَاءِ: فَوَ اللّٰهِ مِا اُزَكِّى بَعْدَهُ اَبَدًا .(رواه البخاري)
Dari Ummul ‘Alā', ketika ‘Uṡmān bin Maẓ‘ūn meninggal dunia aku berdoa semoga Allah merahmatimu hai Abu as-Saib, sungguh Allah telah memuliakanmu. Maka Rasulullah menegur; Dari mana engkau mengetahui bahwa Allah telah memuliakannya? Adapun dia sendiri telah mendapat keyakinan dari Tuhannya dan aku benar-benar mengharapkan kebaikan baginya. Demi Allah, aku tidak mengetahui, padahal aku Rasul Allah, apakah yang akan diperbuat Allah terhadap diriku, begitu pula terhadap diri kamu semua”. Ummul ‘Ala berkata: “Demi Allah semenjak itu aku tidak pernah lagi menyucikan (memuji) orang buat selama-lamanya. (Riwayat al-Bukhārī)
Dari keterangan di atas jelas bahwa Rasulullah sendiri tidak mengetahui hal yang gaib. Beliau tidak mengetahui apakah sahabatnya ‘Uṡman bin Maẓ‘ūn yang telah meninggal itu masuk surga atau masuk neraka. Namun, beliau berdoa agar sahabatnya itu diberi rahmat oleh Allah. Hal ini juga berarti bahwa tidak seorang pun yang dapat meramalkan sesuatu tentang seseorang yang baru meninggal. Rasulullah saw sendiri tidak mengetahui, apalagi seorang wali atau seorang ulama. Jika ada seorang wali menyatakan bahwa dia mengetahui yang gaib, maka pernyataan itu adalah bohong belaka. Rasulullah menjadi marah mendengar orang-orang yang menerka-nerka nasib seseorang yang meninggal dunia sebagaimana tersebut dalam hadis di atas.
Ayat ini memberikan petunjuk kepada kita tentang sikap yang baik dalam menghadapi atau melayat salah seorang teman yang meninggal dunia. Petunjuk itu adalah agar kita mendoakan dan jangan sekali-kali meramalkan nasibnya, karena yang mengetahui hal itu hanyalah Allah.
Pada akhir ayat ini, Allah memerintahkan agar Rasulullah menegaskan keadaan dirinya yang sebenarnya untuk menguatkan apa yang telah disampaikannya. Dia diperintahkan agar mengatakan kepada orang-orang musyrik Mekah bahwa tidak ada sesuatu pun yang diikutinya, selain Al-Qur’an yang diwahyukan Allah kepadanya, dan tidak ada suatu apa pun yang diada-adakannya. Semuanya berasal dari Allah Yang Mahakuasa. Ia hanyalah seorang pemberi peringatan yang diutus Allah untuk menyampaikan peringatan kepada mereka agar menjaga diri dari siksa dan murka Allah. Nabi saw juga menegaskan bahwa ia telah menyampaikan kepada mereka bukti-bukti kuat tentang kebenaran risalahnya. Ia bukan malaikat, sehingga ia tidak dapat melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan manusia.
Bid‘an بِدْعًا (al-Aḥqāf/46: 9)
Kata bid‘ berasal dari kata bada‘a-yabda‘u yang berarti suatu yang baru diadakan atau pertama kali ada. Dalam konteks ayat ini, kata tersebut bermakna,” Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul yang lain.” Di sini Nabi Muhammad sebagai manusia pilihan yang mendapatkan wahyu dari Allah ingin mempertegas posisinya, bahwa sebelumnya ada beberapa rasul yang menyerukan kebenaran Islam kepada umat manusia, dan Nabi Muhammad saw adalah salah satu dari rasul tersebut yang mendapat tugas sebagai penyempurna dari seruan para rasul terdahulu.
Kata bid‘ atau sering dikenal dengan bid‘ah dalam terminologi Islam yang lebih luas berarti segala perbuatan yang tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan hadis. Secara garis besar, agama Islam mempunyai seperangkat ajaran yang telah tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis. Jika ada aturan baru yang dibuat manusia dan dimasukkan ke dalam perangkat ajaran agama, maka hal itu tidak bisa diterima. Inilah bid‘ah yang sesat karena ajaran agama adalah hak prerogatif Allah dan rasul-Nya. Dalam hal yang berkaitan dengan urusan manusia seperti aturan lalu lintas, cara membuat institusi pendidikan, membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan sebagainya, itu adalah hak manusia yang mengaturnya, dan tidak dinamakan bid‘ah.
Secara aplikatif dalam keberagamaan, bid‘ah bisa terdapat dalam keyakinan (akidah), ibadah, dan juga dalam muamalah. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bid‘ah dalam akidah.
Bid‘ah dalam akidah adalah setiap keyakinan yang dengan jelas bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Seperti sebuah keyakinan bahwa seorang mukmin yang melakukan dosa besar tidak akan masuk surga dan tidak pula masuk neraka, tapi ia akan masuk dalam sebuah tempat yang disebut manzilah baina manzilatain (sebuah tempat antara surga dan neraka).
Nama tempat tersebut tidak pernah disebutkan oleh Al-Qur’an maupun hadis. Sehingga para penganut keyakinan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelaku bid‘ah dari sisi keyakinannya pada hal-hal yang gaib. Bid‘ah dalam masalah akidah hukumnya haram, bahkan dapat menyebabkan kafir.
2. Bid‘ah dalam ibadah.
Bid‘ah ini dapat didefinisikan sebagai segala bentuk ibadah yang tidak ada dalil syaraknya. Dalam Islam, ada dalil-dalil syariat yang telah disepakati para ulama mujtahid, seperti Al-Qur’an, hadis, ijmak (konsensus ulama mujtahid di setiap masa), dan qiyas (analogi ulama mujtahid terhadap suatu permasalahan). Ada juga dalil-dalil syariat yang masih diperselisihkan kehujahannya oleh para ulama mujtahid, seperti istiḥsān, istisḥāb, syadduż-żarī‘ah, al-maṣāliḥul-mursalah dan syar‘u man qablanā.
Contoh penggunaan dalil syar‘i seperti qiyas adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan beras. Bentuk zakat fitrah dengan beras ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw dan sahabat-sahabatnya, tetapi bentuk zakat semacam ini merupakan qiyas (analogi ulama mujtahid) atas beras terhadap gandum, dengan kesamaan ciri (illat), yaitu sama-sama sebagai bahan makanan pokok suatu masyarakat.
Bid‘ah dalam beribadah yang tidak ada dalil syara’nya seperti contoh di atas adalah haram. Kaidah fikih menyebutkan:
الأَصْل ُ فيِ العِباَدَةِ الاِقْتِدَاءُ وَالتَّوَقُّفُ .
Pada dasarnya dalam beribadah adalah mengikuti petunjuk Nabi saw.
3. Bid‘ah dalam muamalah
Bid‘ah dalam muamalah (hubungan dengan sesama) adalah segala bentuk muamalah yang belum pernah ada pada masa Nabi saw. Dasar inti dari muamalah ini adalah boleh, kecuali ada dalil jelas tentang keharaman muamalah tersebut.
Imam Syāfi‘ī (w. 204 H), sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqī dalam kitabnya Manāqib as-Syāfi‘ī, beliau berkata:
الْمُحْدَ ثاَتُ مِنَ الأُمُوْرِ ضَرْبَانِ: أَحَدُهُمَا مَا أُحْدِثَ مِمَّا يُخاَلِفُ كِتَابًا أَوْ سُـنَّةً أَوْ إِجْماَعًا أَوْ أَثَرًا فَهٰذِهِ البِدْعَةُ ضَلَالَةٌ، والثَّانِيَةُ مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ وَلَا يُخاَلِفُ كِتَابًا أَوْ سُـنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا وَهٰذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَـةٍ.
Segala sesuatu yang baru (bid‘ah) mempunyai dua kategori: pertama, segala sesuatu yang baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an, sunah, ijmak dan riwayat-riwayat sahih para ulama salafus-ṣālih, bid‘ah jenis ini masuk dalam kategori yang sesat (diharamkan). Kedua, segala sesuatu yang baru yang baik dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, sunah dan ijmak, maka bid‘ah ini masuk dalam kategori yang baik (tidak tercela)



































