Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 8 - Surat Al-Aḥqāf (Ahqaf)
الاحقاف
Ayat 8 / 35 •  Surat 46 / 114 •  Halaman 503 •  Quarter Hizb 51 •  Juz 26 •  Manzil 6 • Makkiyah

اَمْ يَقُوْلُوْنَ افْتَرٰىهُ ۗ قُلْ اِنِ افْتَرَيْتُهٗ فَلَا تَمْلِكُوْنَ لِيْ مِنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا ۗهُوَ اَعْلَمُ بِمَا تُفِيْضُوْنَ فِيْهِۗ كَفٰى بِهٖ شَهِيْدًا ۢ بَيْنِيْ وَبَيْنَكُمْ ۗ وَهُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Am yaqūlūnaftarāh(u), qul iniftaraituh(ū), falā tamlikūna lī minallāhi syai'ā(n), huwa a‘lamu bimā tufīḍūna fīh(i), kafā bihī syahīdam bainī wa bainakum, wa huwal-gafūrur-raḥīm(u).

Bahkan, mereka berkata, “Dia (Nabi Muhammad) telah mengada-adakannya (Al-Qur’an).” Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika aku mengada-adakannya, tentu kamu tidak mampu sedikit pun menghindarkan aku dari (azab) Allah. Dia lebih tahu apa yang kamu percakapkan tentang itu (Al-Qur’an). Cukuplah Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Makna Surat Al-Ahqaf Ayat 8
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Bahkan mereka orang-orang musyrik itu menuduh Nabi Muhammad seraya berkata, “Dia, Nabi Muhammad telah mengada-adakannya yakni Al-Qur’an.” Allah memerintahkan Nabi agar menjawab tuduhan itu dengan firman-Nya. Katakanlah, “Jika aku mengada-adakannya, jika aku berdusta dalam apa yang aku nyatakan bahwa Al-Qur’an itu wahyu Allah maka kamu wahai orang-orang musyrik tidak kuasa sedikit pun menghindarkan aku dari azab Allah yang sangat dahsyat yang akan ditimpakan kepadaku. Tetapi Allah tidak akan menimpakan azab kepadaku karena sedikitpun aku tidak menyatakan kebohongan terhadap Al-Qur’an. Dia lebih tahu dari siapa pun apa yang kamu per-cakapkan tentang Al-Qur’an itu, yakni kedengkian kamu terhadap Al-Qur’an dan tuduhan kamu bahwa aku telah mengada-adakannya. Cukuplah Dia menjadi saksi antara aku dengan kamu. Dia menjadi saksi bahwa apa yang aku nyatakan adalah benar dan apa yang kamu tuduhkan terhadap Al-Qur’an adalah kebohongan. Dia Maha Pengampun, terhadap hamba-Nya yang mau bertobat, lagi Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang taat kepadaNya.”

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Di samping menuduh Muhammad saw sebagai tukang sihir, orang-orang musyrik itu juga menuduh beliau sebagai orang yang suka mengada-ada dan mengatakan yang bukan-bukan tentang Allah. Karena itu, Allah memerintahkan kepada Muhammad saw untuk membantah tuduhan itu dengan mengatakan, “Seandainya aku berdusta dengan mengada-ada atau mengatakan yang bukan-bukan tentang Allah, seperti jika aku bukanlah seorang rasul, tetapi aku mengatakan bahwa aku adalah seorang rasul Allah yang diutus-Nya kepadamu untuk menyampaikan agama-Nya, tentulah Allah menimpakan azab yang sangat berat kepadaku, dan tidak seorang pun di bumi ini yang sanggup menghindarkan aku dari azab itu. Mungkinkah aku mengada-adakan sesuatu dan mengatakan yang bukan-bukan tentang Allah dan Al-Qur’an, dan menjadikan diriku sebagai sasaran azab Allah, padahal tidak seorang pun yang dapat menolongku daripadanya?” Allah berfirman:

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْاَقَاوِيْلِ ۙ ٤٤ لَاَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِيْنِۙ ٤٥ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِيْنَۖ ٤٦ فَمَا مِنْكُمْ مِّنْ اَحَدٍ عَنْهُ حٰجِزِيْنَۙ ٤٧

Dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian Kami potong pembuluh jantungnya. Maka tidak seorang pun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami untuk menghukumnya). (al-Ḥāqqah/69: 44-47)

Pada akhir ayat ini, Rasulullah saw menegaskan kepada orang-orang musyrik bahwa Allah Maha Mengetahui segala tindakan, perkataan, dan celaan mereka terhadap Al-Qur’an, misalnya mengatakan Al-Qur’an itu sihir, syair, suatu kebohongan, dan sebagainya; karena itu Dia akan memberi pembalasan yang setimpal. Nabi Muhammad mengatakan bahwa cukup Allah yang menjadi saksi tentang kebenaran dirinya menyampaikan agama Allah kepada mereka. Allah pula yang akan menjadi saksi tentang keingkaran serta sikap mereka yang menolak kebenaran.

Selanjutnya Allah memerintahkan agar Nabi Muhammad mengatakan kepada orang-orang musyrik bahwa meskipun mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, serta terhadap Al-Qur’an, namun pintu tobat tetap terbuka bagi mereka. Allah akan menerima tobat mereka asalkan mereka benar-benar bertobat kepada-Nya dengan tekad tidak akan durhaka lagi kepada-Nya, dan tidak akan melakukan perbuatan dosa yang lain. Allah mau menerima tobat mereka karena Ia Maha Pengampun dan tetap memberi rahmat kepada orang-orang yang bertobat dan kembali kepada-Nya.

Isi Kandungan Kosakata

Bid‘an بِدْعًا (al-Aḥqāf/46: 9)

Kata bid‘ berasal dari kata bada‘a-yabda‘u yang berarti suatu yang baru diadakan atau pertama kali ada. Dalam konteks ayat ini, kata tersebut bermakna,” Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul yang lain.” Di sini Nabi Muhammad sebagai manusia pilihan yang mendapatkan wahyu dari Allah ingin mempertegas posisinya, bahwa sebelumnya ada beberapa rasul yang menyerukan kebenaran Islam kepada umat manusia, dan Nabi Muhammad saw adalah salah satu dari rasul tersebut yang mendapat tugas sebagai penyempurna dari seruan para rasul terdahulu.

Kata bid‘ atau sering dikenal dengan bid‘ah dalam terminologi Islam yang lebih luas berarti segala perbuatan yang tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan hadis. Secara garis besar, agama Islam mempunyai seperangkat ajaran yang telah tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis. Jika ada aturan baru yang dibuat manusia dan dimasukkan ke dalam perangkat ajaran agama, maka hal itu tidak bisa diterima. Inilah bid‘ah yang sesat karena ajaran agama adalah hak prerogatif Allah dan rasul-Nya. Dalam hal yang berkaitan dengan urusan manusia seperti aturan lalu lintas, cara membuat institusi pendidikan, membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan sebagainya, itu adalah hak manusia yang mengaturnya, dan tidak dinamakan bid‘ah.

Secara aplikatif dalam keberagamaan, bid‘ah bisa terdapat dalam keyakinan (akidah), ibadah, dan juga dalam muamalah. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Bid‘ah dalam akidah.

Bid‘ah dalam akidah adalah setiap keyakinan yang dengan jelas bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis. Seperti sebuah keyakinan bahwa seorang mukmin yang melakukan dosa besar tidak akan masuk surga dan tidak pula masuk neraka, tapi ia akan masuk dalam sebuah tempat yang disebut manzilah baina manzilatain (sebuah tempat antara surga dan neraka).

Nama tempat tersebut tidak pernah disebutkan oleh Al-Qur’an maupun hadis. Sehingga para penganut keyakinan seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelaku bid‘ah dari sisi keyakinannya pada hal-hal yang gaib. Bid‘ah dalam masalah akidah hukumnya haram, bahkan dapat menyebabkan kafir.

2. Bid‘ah dalam ibadah.

Bid‘ah ini dapat didefinisikan sebagai segala bentuk ibadah yang tidak ada dalil syaraknya. Dalam Islam, ada dalil-dalil syariat yang telah disepakati para ulama mujtahid, seperti Al-Qur’an, hadis, ijmak (konsensus ulama mujtahid di setiap masa), dan qiyas (analogi ulama mujtahid terhadap suatu permasalahan). Ada juga dalil-dalil syariat yang masih diperselisihkan kehujahannya oleh para ulama mujtahid, seperti istiḥsān, istisḥāb, syadduż-żarī‘ah, al-maṣāliḥul-mursalah dan syar‘u man qablanā.

Contoh penggunaan dalil syar‘i seperti qiyas adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan beras. Bentuk zakat fitrah dengan beras ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw dan sahabat-sahabatnya, tetapi bentuk zakat semacam ini merupakan qiyas (analogi ulama mujtahid) atas beras terhadap gandum, dengan kesamaan ciri (illat), yaitu sama-sama sebagai bahan makanan pokok suatu masyarakat.

Bid‘ah dalam beribadah yang tidak ada dalil syara’nya seperti contoh di atas adalah haram. Kaidah fikih menyebutkan:

الأَصْل ُ فيِ العِباَدَةِ الاِقْتِدَاءُ وَالتَّوَقُّفُ .

Pada dasarnya dalam beribadah adalah mengikuti petunjuk Nabi saw.

3. Bid‘ah dalam muamalah

Bid‘ah dalam muamalah (hubungan dengan sesama) adalah segala bentuk muamalah yang belum pernah ada pada masa Nabi saw. Dasar inti dari muamalah ini adalah boleh, kecuali ada dalil jelas tentang keharaman muamalah tersebut.

Imam Syāfi‘ī (w. 204 H), sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqī dalam kitabnya Manāqib as-Syāfi‘ī, beliau berkata:

الْمُحْدَ ثاَتُ مِنَ الأُمُوْرِ ضَرْبَانِ: أَحَدُهُمَا مَا أُحْدِثَ مِمَّا يُخاَلِفُ كِتَابًا أَوْ سُـنَّةً أَوْ إِجْماَعًا أَوْ أَثَرًا فَهٰذِهِ البِدْعَةُ ضَلَالَةٌ، والثَّانِيَةُ مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ وَلَا يُخاَلِفُ كِتَابًا أَوْ سُـنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا وَهٰذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَـةٍ.

Segala sesuatu yang baru (bid‘ah) mempunyai dua kategori: pertama, segala sesuatu yang baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an, sunah, ijmak dan riwayat-riwayat sahih para ulama salafus-ṣālih, bid‘ah jenis ini masuk dalam kategori yang sesat (diharamkan). Kedua, segala sesuatu yang baru yang baik dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, sunah dan ijmak, maka bid‘ah ini masuk dalam kategori yang baik (tidak tercela)

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto