وَالَّذِيْنَ يُمَسِّكُوْنَ بِالْكِتٰبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۗ اِنَّا لَا نُضِيْعُ اَجْرَ الْمُصْلِحِيْنَ
Wal-lażīna yumassikūna bil-kitābi wa aqāmuṣ-ṣalāh(ta), innā lā nuḍī‘u ajral-muṣliḥīn(a).
Orang-orang yang berpegang teguh pada kitab suci (Taurat) dan melaksanakan salat, sesungguhnya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang saleh.
Setelah menjelaskan keadaan mereka yang durhaka dan menyia-nyiakan kitab Taurat, ayat ini berbicara tentang orang-orang yang berpegang teguh dan mengikuti kebenaran. Dan orang-orang yang selalu berpegang teguh pada Kitab, yakni Taurat, dengan selalu mengamalkan tuntunannya dan mengikuti Nabi Muhammad setelah mendapat penjelasan tentang sifat-sifat dan kabar gembira tentang kedatangannya di dalam Taurat, serta melaksanakan kewajiban salat secara sempurna dan berkesinambungan, akan diberi pahala. Sungguh, Kami tidak akan menghilangkan pahala orang-orang saleh dan Kami tidak membiarkan mereka tanpa ganjaran atas kesalehan dan kebajikan yang mereka lakukan.
Ayat ini menyebutkan sebagian orang Yahudi yang patut mendapat anugerah penghargaan karena sikap mereka yang teguh berpegang kepada isi Taurat. Mereka menaati segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Orang Yahudi tersebut sewaktu mendengar seruan Nabi Muhammad segera beriman kepadanya sesuai dengan petunjuk Taurat, seperti Abdullah Ibnu Salam dan kawan-kawannya. Mereka mendirikan salat yang menjadi tiang agama dan pembeda antara orang yang mukmin dengan orang yang kafir. Allah tidak akan menyia-nyiakan segala amal kebaikan yang telah mereka lakukan. Tentulah Dia akan memberikan ganjaran kepada mereka, karena mereka telah melakukan perbaikan atas perbuatan mereka.
Allah swt berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ اِنَّا لَا نُضِيْعُ اَجْرَ مَنْ اَحْسَنَ عَمَلًاۚ ٣٠
“Sungguh, mereka yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Kami benar-benar tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik itu.” (al-Kahf/18: 30)
Khalfu خَلْفُ (al-A‘rāf /7: 169)
Kata khalfu merupakan bentuk maṣdar dari kata kerja khalafa-yakhlifu-khalfan, yang artinya yang datang belakangan, datang kemudian, atau mengganti. Dari segi bahasa, kata ini dapat dibaca khalf (tanpa huruf a setelah huruf l) dan dapat pula dibaca khalaf (dengan huruf a setelah huruf l). Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, seperti yang telah disebutkan di atas. Namun demikian, dalam penggunaannya, para ulama berbeda pendapat. Di antaranya ada yang memahami bahwa kata pertama (khalf) digunakan bagi pengganti yang berlaku buruk, sehingga redaksi yang menggunakan kata ini mesti diartikan sebagai pengganti yang tidak baik. Di samping itu, ada pula yang menggunakannya dalam pengertian netral, yaitu dapat berarti baik atau buruk sesuai dengan konteks redaksi yang menyertainya. Adapun kata yang kedua (khalaf), menurut pendapat mayoritas ulama, dipahami dalam arti pengganti yang baik. Oleh karena itu,
yang selalu disebutkan dalam pembicaraan sehari-hari adalah ulama khalaf, dan bukan ulama khalf.
















































