هَلْ يَنْظُرُوْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيَهُمُ اللّٰهُ فِيْ ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ وَقُضِيَ الْاَمْرُ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ تُرْجَعُ الْاُمُوْرُ ࣖ
Hal yanẓurūna illā ay ya'tiyahumullāhu fī ẓulalim minal-gamāmi wal-malā'ikatu wa quḍiyal-amr(u), wa ilallāhi turja‘ul-umūr(u).
Tidak ada yang mereka tunggu-tunggu (pada hari Kiamat), kecuali kedatangan Allah dalam naungan awan bersama malaikat (untuk melakukan perhitungan), sedangkan perkara (mereka) telah diputuskan. Kepada Allahlah segala perkara dikembalikan.
Tidak ada yang mereka, yakni para pemaksiat dan orang yang tidak melaksanakan Islam secara utuh, tunggu-tunggu kecuali datangnya azab Allah bersama malaikat dalam naungan awan kepada mereka, sedangkan perkara mereka, yakni ditimpakannya siksa atas mereka di hari Kiamat, telah diputuskan. Dan kepada Allah-lah segala perkara dikembalikan.
Kemudian Allah menegaskan kepada orang yang bersifat demikian, tak ada yang ditunggu kecuali datangnya azab pada hari kiamat sebagaimana telah dijanjikan-Nya.
Allah akan mendatangkan azab dan siksa-Nya berupa naungan awan yang semula mereka sangka akan membawa rahmat, padahal awan itu penuh dengan azab, yang dibawa oleh malaikat. Dalam ayat lain disebutkan:
وَيَوْم تَشَقَّقُ السَّمَاۤءُ بِالْغَمَامِ وَنُزِّلَ الْمَلٰۤىِٕكَة ُ تَنْزِيْلًا ٢٥ (الفرقان)
Dan (ingatlah) pada hari (ketika) langit pecah mengeluarkan kabut putih dan para malaikat diturunkan (secara) bergelombang. (al-Furqān/25:25).
Hal ini pasti akan berlaku, karena telah menjadi ketetapan Allah dan tidak ada jalan lagi untuk menghindarinya, karena memang segala sesuatunya akan dikembalikan kepada Allah.
Kiranya tidak banyak waktu lagi bagi orang yang belum juga sadar dan bagi pelanggar-pelanggar hukum Allah untuk cepat-cepat bertobat, meninggalkan perbuatan jahatnya sebelum meninggalkan dunia yang fana ini dan pindah ke alam baka.
Kāffah كَافَّةْ (al-Baqarah/2: 208)
Berasal dari kata kaff “telapak tangan” atau kaffa “menghambat sesuatu dengan tangan”. Dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa Nabi Muhammad diutus tiada lain kecuali untuk kāffatan bagi manusia (Saba’/34:28), yaitu sebagai penghambat mereka dari segala perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Juga berarti “seluruhnya”, karena “menghambat dengan tangan” berarti “mencegahnya sama sekali”. Pengertian ini, misalnya, terdapat dalam al-Baqarah/2: 208, di mana Allah meminta mereka yang beriman masuk Islam dan melaksanakan ajarannya secara keseluruhan, yaitu secara total dan sempurna, tanpa mengamalkan sebagian dan mengabaikan sebagian yang lain.


































