فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ
Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un).
Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Sungguh, Allah Maha Mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Allah Maha Mengetahui isi wasiat yang dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat.
Ayat 181 ini memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan diubah oleh siapa pun juga. Barang siapa yang mengubah atau menggantinya dan ia telah mengetahui isi yang sebenarnya dari wasiat itu, maka dialah yang akan memikul segala dosa yang tidak dapat dielakkannya, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.
Khair خَيْر (al-Baqarah/2: 180)
Khair yaitu “semua yang baik bagi manusia”, seperti kecerdasan, kesehatan, kebahagiaan, dan lain-lain yang menguntungkan manusia. Allah berfirman, “Dan jika Allah menimpakan keburukan kepadamu maka tiada seorang pun yang dapat mengatasinya selain Dia, dan bila Ia memberikan kebaikan kepadamu maka Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (al-An‘ām/6:17). Dengan demikian, khair (kebaikan) lawannya adalah syarr (keburukan).
Khair dapat pula berarti “harta benda yang banyak”, sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya manusia mencintai harta benda teramat sangat”, suatu sikap yang dicela oleh Allah dalam al-‘Ādiyāt/100:8. Dalam ayat ini khair berarti harta yang banyak dari orang yang dalam keadaan sekarat, harta yang akan ditinggalkan harus diwasiatkan kepada orang tua dan kerabatnya dengan cara yang ma‘rūf. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini di-nasakh oleh ayat waris (an-Nisā’/4: 11 dan 12). Khair dapat pula berbentuk kata sifat yang berarti “lebih baik”. Contohnya firman Allah mengenai orang yang dibolehkan tidak berpuasa karena sakit, dengan menggantinya di hari lain, atau tidak mampu berpuasa karena tua, dengan membayar fidyah, “Bahwa puasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (al-Baqarah/2: 184).



































