فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Faman khāfa mim mūṣin janafan au iṡman fa aṣlaḥa bainahum falā iṡma ‘alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un).
Akan tetapi, siapa yang khawatir terhadap pewasiat (akan berlaku) tidak adil atau berbuat dosa, lalu dia mendamaikan mereka,50) dia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat tanda-tanda bahwa pemberi wasiat berlaku berat sebelah atau berbuat salah, baik disengaja maupun tidak, sehingga menyimpang dari ketentuan Allah, lalu dia mendamaikan antara mereka dengan meminta orang yang berwasiat berlaku adil dalam wasiatnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka dia, yakni orang yang mendamaikan itu, tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang kepada hambahamba-Nya yang bertobat.
Ayat ini memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa khawatir bahwa orang yang berwasiat itu tidak berlaku adil dalam memberikan wasiatnya, maka tidak ada dosa baginya untuk menyuruh yang berwasiat agar berlaku adil dalam memberikan wasiatnya.
Apabila seseorang mengetahui bahwa wasiat yang telah dibuat itu ternyata tidak adil kemudian ia berusaha mendamaikan antara orang-orang yang menerima wasiat itu, sehingga terjadi perubahan-perubahan, maka hal itu tidaklah dianggap perubahan yang mengakibatkan dosa, tetapi perubahan dari yang tidak adil kepada yang adil, yang disetujui oleh pihak yang menerima bagian dari wasiat itu.
Khair خَيْر (al-Baqarah/2: 180)
Khair yaitu “semua yang baik bagi manusia”, seperti kecerdasan, kesehatan, kebahagiaan, dan lain-lain yang menguntungkan manusia. Allah berfirman, “Dan jika Allah menimpakan keburukan kepadamu maka tiada seorang pun yang dapat mengatasinya selain Dia, dan bila Ia memberikan kebaikan kepadamu maka Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (al-An‘ām/6:17). Dengan demikian, khair (kebaikan) lawannya adalah syarr (keburukan).
Khair dapat pula berarti “harta benda yang banyak”, sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya manusia mencintai harta benda teramat sangat”, suatu sikap yang dicela oleh Allah dalam al-‘Ādiyāt/100:8. Dalam ayat ini khair berarti harta yang banyak dari orang yang dalam keadaan sekarat, harta yang akan ditinggalkan harus diwasiatkan kepada orang tua dan kerabatnya dengan cara yang ma‘rūf. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini di-nasakh oleh ayat waris (an-Nisā’/4: 11 dan 12). Khair dapat pula berbentuk kata sifat yang berarti “lebih baik”. Contohnya firman Allah mengenai orang yang dibolehkan tidak berpuasa karena sakit, dengan menggantinya di hari lain, atau tidak mampu berpuasa karena tua, dengan membayar fidyah, “Bahwa puasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (al-Baqarah/2: 184).




































