ثُمَّ اَفِيْضُوْا مِنْ حَيْثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Ṡumma afīḍū min ḥaiṡu afāḍan-nāsu wastagfirullāh(a), innallāha gafūrur raḥīm(un).
Kemudian, bertolaklah kamu dari tempat orang-orang bertolak (Arafah) dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang banyak bertolak, yakni dari Arafah setelah wukuf menuju Masyarilharam, Muzdalifah, Mina, dan Mekah, dan mohonlah ampunan kepada Allah di tempat-tempat tersebut dari semua dosa yang pernah dilakukan. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang kepada orang yang tobat dan memohon ampun. Orang Arab Jahiliah ketika menunaikan ibadah haji merasa tidak perlu mengikuti cara-cara orang banyak berwukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melempar jamrah, padahal semuanya berasal dari manasik haji yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim. Mereka meyakini bahwa tidak keluar dari Mekah merupakan penghormatan terhadap Kakbah dan tanah haram. Al-Qur'an meluruskan hal ini, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam tata cara ibadah antara satu golongan dengan golongan yang lain. Prinsip ibadah adalah menaati perintah Allah dan mengikuti aturan-Nya dengan ikhlas.
Orang-orang Quraisy pada masa jahiliah, kalau mereka mengerja-kan haji, mereka mengerjakan wukuf di Muzdalifah, sedang orang-orang Arab lainnya wuquf di Arafah. Sebabnya ialah karena orang-orang Quraisy itu merasa dirinya lebih tinggi dan mulia dari yang lain, tidak pantas berwuquf bersama sama dengan orang-orang biasa di Arafah, maka turunlah ayat ini. Ayat ini memerintahkan agar bersama-sama wuquf di Arafah dan kemudian sama-sama bertolak dari Arafah ke Muzdalifah. Tegasnya, dalam masa mengerjakan haji itu tidak ada perbedaan, semuanya sama-sama makhluk Allah, harus sama-sama mengerjakan wuquf di Arafah. Semua sama-sama meminta ampun kepada Allah, meninggalkan bermegah-megah dan bersifat sombong. Siapa yang meminta ampun kepada Allah, tentu Allah akan mengampuni dosanya, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-Nya. Diriwayatkan dari Ibnu Jarīr dari Ibnu ‘Abbās.
al-Ḥajj اَلْحَجّ (al-Baqarah/2: 196)
Dari segi bahasa berarti “datang untuk berkunjung”. Dalam Islam maknanya “melakukan ibadah haji”, yaitu datang ke Baitullah dan melakukan ibadah-ibadah tertentu di sana, dimulai dengan berpakaian iḥrām, lalu berdiam (wuqūf) di ‘Arafah, dilanjutkan dengan melontar jumrah di Mina, kemudian tawaf di Ka‘bah, kemudian melakukan sa‘i, yaitu lari-lari kecil antara Safa dan Marwa, dan diakhiri dengan bercukur rambut. Semuanya itu dilakukan karena Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Allah berfirman dalam surah Āli ‘Imrān/3:97, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melakukan ibadah haji, yaitu atas siapa yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” Selain ibadah haji, umat Islam diwajibkan pula mengerjakan ibadah ‘umrah, yaitu mengerjakan ibadah sebagaimana di dalam ibadah haji hanya tanpa melakukan wuqūf, melempar jumrah dan bermalam di Mina, sehingga disebut juga “haji kecil”.





































