كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ࣖ
Każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la‘allakum ta‘qilūn(a).
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti. Penutup ayat ini seakan memberi jawaban atas pertanyaan apakah ada ketentuan agama menyangkut pemberian, selain harta waris? Jawabannya,” ada”, yaitu memberikan sesuatu sebagai penghibur bagi perempuan yang dicerai karena istri yang dicerai hidup keadaannya seperti ditinggal mati.
Demikian Allah menerangkan hukum-hukum-Nya yang seringkali disertai dengan sebab dan akibatnya untuk menjadi petunjuk bagi manusia dalam mencapai kemaslahatan agar diperhatikan oleh manusia.
Ma‘rūf مَعْرُوْف(al-Baqara h/2: 240)
Kata ma‘rūf merupakan bentuk ism maf‘ūl dari kata kerja ‘arafa-ya‘rifu, yang artinya “mengetahui”, “menetapkan”, atau “memikirkan”. Dengan demikian ma‘rūf dapat diartikan sebagai sesuatu yang diketahui, ditetapkan, atau dipikirkan. Kata ‘urf atau adat kebiasaan juga tidak lepas dari arti kata dasar kalimat ini, karena sesuatu yang sudah menjadi adat kebiasaan berarti sudah diketahui oleh orang banyak. Dalam bahasa agama, ma‘rūf dimaksudkan sebagai suatu perbuatan atau keadaan yang sesuai dengan ajaran-ajaran agama dan norma-norma masyarakat. Sebagai lawan katanya adalah munkar. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu perbuatan yang tidak sejalan dengan ajaran agama dan norma kemasyarakatan. Setiap orang yang beriman dianjurkan untuk selalu melaksanakan perbuatan-perbuatan yang ma‘rūf, dan menjauhi atau meninggalkan yang munkar.








































