وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
Wa lil-muṭallaqāti matā‘um bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muttaqīn(a).
Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.
Ayat ini menjelaskan hukum pemberian mut’ah bagi perempuan yang dicerai. Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan, baik talak tiga (ba’in) maupun talak satu dan dua tetapi tidak dirujuk, sementara ia sudah dicampuri, maka hendaklah diberi mut’ah yakni pemberian suami di luar nafkah kepada istri yang ditalak tersebut menurut cara yang patut, yakni besar dan kecilnya pemberian itu disesuaikan dengan kemampuan suami, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa, yakni mereka yang melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Tiap-tiap perempuan yang dicerai berhak menerima mut‘ah sebagai hiburan dari bekas suaminya dengan cara yang baik. Suami yang memberikan hiburan tersebut adalah orang yang bertakwa kepada Allah yang oleh karenanya ia menjadi pemurah memberikan bantuan kepada bekas istrinya dengan ketulusan hati sejalan dengan petunjuk agama yaitu mengambil istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik.
Ma‘rūf مَعْرُوْف(al-Baqara h/2: 240)
Kata ma‘rūf merupakan bentuk ism maf‘ūl dari kata kerja ‘arafa-ya‘rifu, yang artinya “mengetahui”, “menetapkan”, atau “memikirkan”. Dengan demikian ma‘rūf dapat diartikan sebagai sesuatu yang diketahui, ditetapkan, atau dipikirkan. Kata ‘urf atau adat kebiasaan juga tidak lepas dari arti kata dasar kalimat ini, karena sesuatu yang sudah menjadi adat kebiasaan berarti sudah diketahui oleh orang banyak. Dalam bahasa agama, ma‘rūf dimaksudkan sebagai suatu perbuatan atau keadaan yang sesuai dengan ajaran-ajaran agama dan norma-norma masyarakat. Sebagai lawan katanya adalah munkar. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu perbuatan yang tidak sejalan dengan ajaran agama dan norma kemasyarakatan. Setiap orang yang beriman dianjurkan untuk selalu melaksanakan perbuatan-perbuatan yang ma‘rūf, dan menjauhi atau meninggalkan yang munkar.



































