فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ ࣖ
Fażkurūnī ażkurkum wasykurū lī wa lā takfurūn(i).
Maka, ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.
Atas semua kenikmatan itu, Allah menyuruh kaum muslim untuk selalu mengingat-Nya. Maka ingatlah kepada-Ku, baik melalui lisan dengan melafalkan pujian, melalui hati dengan mengingat kekuasaan dan kebijaksanaan Allah, maupun melalui fisik dengan menaati Allah. Jika kamu mengingatku, Aku pun pasti akan ingat kepadamu dengan melimpahkan pahala, pertolongan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Bersyukurlah pula kepada-Ku atas nikmat-Ku dengan menggunakannya di jalan-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku, kepada nikmat-nikmatku, dan mempergunakannya untuk berbuat maksiat.
Maka dengan nikmat yang telah dianugerahkan Allah kepada kaum Muslimin, hendaklah mereka selalu ingat kepada-Nya, baik di dalam hati maupun dengan lisan, dengan jalan tahmid (membaca al-Ḥamdulillāh), tasbih (membaca Subḥanallāh), dan membaca Al-Qur’an dengan jalan memikirkan alam ciptaan-Nya untuk mengenal, menyadari dan meresapkan tanda-tanda keagungan, kekuasaan dan keesaan-Nya.
Apabila mereka selalu mengingat Allah, Dia pun akan selalu mengingat mereka pula. hendaklah mereka bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang telah dianugerahkan-Nya dengan jalan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan-Nya dan dengan jalan memuji serta bertasbih dan mengakui kebaikan-Nya. Di samping itu, janganlah mereka mengkufuri nikmat-Nya dengan menyia-nyiakan dan mempergunakannya di luar garis-garis yang telah ditentukan-Nya.
Syaṭral-Masjidil-Ḥarām شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ (al-Baqarah/2: 149)
Syaṭrah adalah “arah” atau “bagian”, dengan demikian maka syaṭrah al-masjid al-ḥarām, arah atau bagian dari Masjidilharam. Sedangkan pengertian masjid al-ḥaram tidak akan lebih dari tiga arti di bawah ini:
Masjidilharam diartikan dengan kiblat (al-Baqarah/2:144)
Masjidil haram secara keseluruhan (al-Isrā’/17:1 dan Hadis riwayat Aḥmad, “Salat di masjidku ini lebih utama daripada salat seribu kali di masjid-masjid lainnya, kecuali Masjidilharam.”)
Tanah haram secara keseluruhan (at-Taubah/9:28, al-Fatḥ/48:25)
Menghadap Ka‘bah/Kiblat ketika salat adalah suatu kewajiban, salat tidak akan sah bila dilakukan dengan tidak menghadap kiblat, kecuali dalam salat khauf atau salat sunnah yang dilakukan di atas kendaraan. Hal tersebut berlaku bagi mereka yang melihat ke ‘ain al-Ka‘bah (bangunan Ka‘bah), tetapi bagi mereka yang jauh dan tidak dapat melihat Ka‘bah, baginya cukup hanya dengan menghadap ke arah Ka‘bah dan berkeyakinan dalam dirinya bahwa ia menghadap ke arah Ka‘bah.






































