Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 271 - Surat Al-Baqarah (Sapi)
البقرة
Ayat 271 / 286 •  Surat 2 / 114 •  Halaman 46 •  Quarter Hizb 5.25 •  Juz 3 •  Manzil 1 • Madaniyah

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

In tubduṣ-ṣadaqāti fani‘immā hiy(a), wa in tukhfūhā wa tu'tūhal-fuqarā'a fahuwa khairul lakum, wa yukaffiru ‘ankum min sayyi'ātikum, wallāhu bimā ta‘malūna khabīr(un).

Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Makna Surat Al-Baqarah Ayat 271
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, baik yang wajib seperti zakat, maupun yang sunah, bukan untuk tujuan ria dan pamer, maka itu baik selama itu didasari keikhlasan, sebab dapat mendorong orang lain bersedekah dan menutup pintu prasangka buruk yang menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu sebab itu dapat menghindari kamu dari sifat ria dan pamrih serta lebih memelihara air muka kaum fakir yang menerima. Dan dengan bersedekah dari harta yang halal dan disertai keikhlasan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu, yang berupa dosa-dosa kecil, bukan dosa besar dan bukan juga yang terkait dengan hak orang lain. Kebajikan yang dilakukan dengan ikhlas dapat menghapuskan dosa-dosa kecil seperti disebut dalam Surah Hud/11: 114. Dan Allah Mahateliti dan Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan, dan Dia akan memberi balasan yang setimpal.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang yang memberikan sedekah kepada fakir miskin dengan terang-terangan, terlihat dan diketahui atau didengar orang lain. Cara yang demikian adalah baik, asal tidak disertai perasaan riya’. Sebab, menampakkan sedekah itu akan menghilangkan tuduhan bakhil terhadap dirinya, dan orang yang mendengarnya akan turut bersyukur dan mendoakannya, dan mereka akan menghormati dan meniru perbuatannya itu.

Selanjutnya, Allah menerangkan, bahwa apabila sedekah itu diberikan dengan cara diam-diam dan tidak diketahui orang lain, maka cara yang demikian adalah lebih baik lagi, apabila hal tersebut dilakukan untuk menghindari perasaan riya’ dalam hatinya, agar fakir miskin yang menerimanya tidak merasa rendah diri terhadap orang lain, dan tidak dipandang hina dalam masyarakatnya. Sebab memberikan sedekah dengan diam-diam, akan menumbuhkan keikhlasan dalam beramal bagi si pemberi. Keikhlasan adalah jiwa setiap ibadah dan amal saleh.

Banyak hadis Rasulullah saw yang memuji pemberi sedekah dengan cara sembunyi ini. Di antaranya hadis yang diriwayatkan Iman al-Bukhārī dan Muslim dari Abu Hurairah r.a. beliau mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ الله ُفِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ اْلعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسَاجِدِ وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللهِ رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ وَاَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمُ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ (رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة).

“Ada tujuh macam orang yang nanti akan diberi naungan oleh Allah pada hari kiamat, ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya; mereka adalah: Imam (pemimpin) yang adil, dan pemuda sejak kecilnya telah terdidik dan suka beribadah kepada Allah, orang yang hatinya selalu terpaut kepada masjid, dan dua orang yang saling mengasihi dalam menjalankan agama Allah, mereka berkumpul dan berpisah untuk tujuan itu, dan seorang lelaki yang diajak oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan yang baik dan kecantikan untuk berbuat serong tetapi dia menolak dengan mengatakan, “Aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam”, dan orang yang bersedekah serta merahasiakannya, sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya, serta orang yang mengingat Allah ketika dia sendirian, lalu dia menangis.” (Riwayat al- Bukhārī dan Muslim dari Abu Hurairah).

Imām Aḥmad dan Ibnu Abī Ḥātim meriwayatkan sebuah hadis dari Abū Umāmah bahwa Abū Żarr mengatakan:

يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةُ سِرٍّ اِلَى فَقِيْرٍ اَوْ جَهْدٌ مِنْ مُقِلٍّ (رواه امام أحمد وابن أبي حاتـم)

Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Ya Rasulullah, sedekah yang manakah yang paling utama?“ Maka Rasulullah saw menjawab, “Sedekah secara rahasia yang diberikan kepada fakir miskin, atau usaha keras dari orang yang sedang kekurangan.” (Riwayat Aḥmad dan Ibnu Abī Ḥātim)

Allah akan menutupi dan menghapuskan sebagian dari kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya dengan cara yang baik, sesuai dengan sedekah yang diberikannya, di samping pahala yang akan diterimanya kelak.

Kemudian Allah memperingatkan, bahwa Dia senantiasa mengetahui apa saja yang diperbuat hamba-Nya, serta niat yang mendorongnya untuk berbuat. Semua itu akan dibalas-Nya sesuai dengan amal dan niatnya itu.

Isi Kandungan Kosakata

Nażar نَذَرْ (al-Baqarah/2: 270)

Nażar adalah janji melakukan suatu kebaikan kepada Allah yang sebenarnya tidak diwajibkan baginya, tapi niat melakukan sesuatu itu dimotivasi oleh suatu kejadian baik yang disenangi atau tidak disenangi. Contohnya, ayat 26 surah Maryam (اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْما). Nazar terbagi menjadi dua; nazar taat kepada Allah dan nazar maksiat kepada Allah. Nazar taat kepada Allah wajib dilaksanakan. Namun bila tidak mampu, maka wajib diganti dengan kaffāratul-yamīn. Sedangkan nazar maksiat kepada Allah tidak boleh dilaksanakan, dan wajib diganti dengan kaffāratul-yamīn. Begitu juga, nazar tidak berlaku pada saat marah, dan wajib diganti pula dengan kaffāratul-yamīn. Nazar lebih kuat daripada yamīn (sumpah). Karena, bila seseorang bersumpah melakukan amal mustaḥabb, maka ia tidak menjadi wajib baginya dan kaffārah telah cukup baginya. Tetapi, seandainya seseorang bernazar amal mustaḥabb, maka ia wajib baginya dan tidak cukup dengan melakukan kaffārah, kecuali dalam kondisi tidak mampu. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa nazar apapun yang diniatkan, Allah pasti mengetahuinya dan manusia tidak mampu menghindarkan diri dari hukuman Allah jika nazar itu tidak dilaksanakan.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto