Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 236 - Surat Al-Baqarah (Sapi)
البقرة
Ayat 236 / 286 •  Surat 2 / 114 •  Halaman 38 •  Quarter Hizb 4.5 •  Juz 2 •  Manzil 1 • Madaniyah

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

Lā junāḥa ‘alaikum in ṭallaqtumun-nisā'a mā lam tamassūhunna au tafriḍū lahunna farīḍah(tan), wa matti‘ūhunna ‘alal-mūsi‘i qadaruhū wa ‘alal-muqtiri qadaruhū matā‘am bil-ma‘rūf(i), ḥaqqan ‘alal-muḥsinīn(a).

Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah,73) bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.

Makna Surat Al-Baqarah Ayat 236
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut’ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut’ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum dukhūl (digauli), dan sebelum menentukan jumlah maharnya tidak dibebani kewajiban membayar mahar, hanya saja ia didorong untuk memberi mut‘ah yaitu pemberian untuk menyenangkan bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mut‘ah tersebut merupakan suatu anjuran bagi laki-laki yang mau berbuat baik.

Isi Kandungan Kosakata

Matti‘ūhunna مَتِّعُوْهُنَّ (al-Baqarah/2: 236)

Kata matti‘ū adalah fi‘il amar (kata kerja perintah) dari kata matta‘a-yumatti‘u yang menunjukkan perintah wajib dan sunnah, yang berarti “berikanlah”. Mut‘ah berarti “bekalan yang sedikit”, “barang yang menyenangkan”. Mut‘ah yang dimaksud dalam ayat 236 adalah mut‘ah talak yang berarti barang pemberian bekas suami kepada bekas istrinya yang ditalaknya. Mut‘ah wajib diberikan oleh mantan suami dengan syarat, belum ditetapkan mahar bagi istri ba‘da ad-dukhūl (setelah penetrasi), dan perceraian itu atas kehendak suami. Tetapi mut‘ah sunah diberikan oleh mantan suami tanpa syarat kepada mantan istri. Besar mut‘ah disesuaikan dengan kemampuan mantan suami. Kata mut‘ah yang bertalian dengan talak, dengan segala bentuk kata jadiannya, disebut dalam surah al-Baqarah/2: 236, 240, 241, dan al-Aḥzāb/33: 49.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto