حُنَفَاۤءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَكَاَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاۤءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ اَوْ تَهْوِيْ بِهِ الرِّيْحُ فِيْ مَكَانٍ سَحِيْقٍ
Ḥunafā'a lillāhi gaira musyrikīna bih(ī), wa may yusyrik billāhi fa ka'annamā kharra minas-samā'i fa takhṭafuhuṭ-ṭairu au tahwī bihir-rīḥu fī makānin saḥīq(in).
(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Siapa yang mempersekutukan Allah seakan-akan dia jatuh dari langit, lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.
Menunaikan ibadah haji ke Baitullah hendaklah dengan landasan tauhid yang lurus, niat beribadah dengan ikhlas kepada Allah, semata-mata mengharapkan keridaan-Nya, tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Barang siapa mempersekutukan Allah, kapan dan di mana pun, selama menunaikan ibadah haji maupun sebelumnya, maka seakan-akan dia jatuh dari langit, karena terputus dari tali Allah hingga ibadahnya tidak diterima, lalu disambar oleh burung hingga dirinya makin jauh dari Allah, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh seperti layang-layang putus.
Ayat ini menegaskan bahwa manusia harus menjauhi berhala dan perkataan dusta dengan memurnikan ketaatan kepada Allah, tidak menye-kutukan sesuatu dengan-Nya. Kemudian Allah menjelaskan tentang besarnya dosa akibat mengerjakan perbuatan syirik. Siapa yang menye-kutukan Allah, berarti telah membinasakan dirinya sendiri, karena orang yang berbuat syirik itu akan memperoleh malapetaka yang besar di dunia dan akhirat, tidak ada lagi harapan untuk memperoleh keselamatan bagi dirinya.
Ayat ini menyerupakan orang yang berbuat syirik dengan seorang yang jatuh dari langit yang tinggi, kemudian tubuhnya disambar oleh burung-burung buas yang beterbangan di angkasa, burung-burung itu memperebutkan tubuhnya, sehingga terkoyak-koyak menjadi bagian-bagian yang kecil, lalu dagingnya dimakan oleh burung-burung itu, atau tubuhnya itu diterbangkan angin sampai terlempar ke tempat yang jauh, ada yang jatuh ke dalam laut, ada yang jatuh ke dalam jurang yang dalam dan sebagainya. Maka tidak ada sesuatu pun yang dapat diharapkan lagi dari orang itu, kecuali menerima kesengsaraan dan azab yang kekal.
Allah berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ قَدْ ضَلُّوْا ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا ١٦٧
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya. (an-Nisā’/4: 167)
Dan firman Allah:
قُلْ اَنَدْعُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَنْفَعُنَا وَلَا يَضُرُّنَا وَنُرَدُّ عَلٰٓى اَعْقَابِنَا بَعْدَ اِذْ هَدٰىنَا اللّٰهُ كَالَّذِى اسْتَهْوَتْهُ الشَّيٰطِيْنُ فِى الْاَرْضِ حَيْرَانَ لَهٗٓ اَصْحٰبٌ يَّدْعُوْنَهٗٓ اِلَى الْهُدَى ائْتِنَا ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰىۗ وَاُمِرْنَا لِنُسْلِمَ لِرَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٧١
Katakanlah (Muhammad), ”Apakah kita akan memohon kepada sesuatu selain Allah, yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) mendatangkan mudarat kepada kita, dan (apakah) kita akan dikembalikan ke belakang, setelah Allah memberi petunjuk kepada kita, seperti orang yang telah disesatkan oleh setan di bumi, dalam keadaan kebingungan.” (al-An‘ām/6: 71)
1. Ḥurumāt حُرُمَاتٍ (al-Ḥajj/22: 30)
Kata ḥurumāt adalah jamak dari kata ḥurmah, bentuk maṣdar dari kata ḥaruma-yaḥrumu-ḥaraman -ḥurmatan yang maknanya telah dijelaskan di atas. Kata ḥurumāt mengikuti pola maṣdar namun memiliki makna isim maf’ul, maksudnya perkara-perkara yang diharamkan Allah. Dan yang dimaksud dengan ḥurumātillāh di dalam ayat yang sedang dibahas ini mencakup Baitullah al-Haram, Tanah Haram, haji, ‘umrah, serta perkara-perkara lain yang diharamkan Allah.
2. Sya’ā’irillāh شَعَائِرِ اللّٰهِ (al-Ḥajj/22: 32)
Kata sya‘ā’ir adalah bentuk jamak dari sya‘īrah. Kata ini merupakan bentuk maṣdar dari kata sya‘ura-yasy‘uru-syi‘r an yang memiliki akar makna mengetahui. Penyair dalam bahasa Arab disebut syā‘ir karena ia mengetahui dan merasakan apa yang tidak diketahui oleh orang lain. Darinya diambil kata syi‘ar yang berarti tanda di dalam perang dan dalam perkara lain. Disebut syi‘ar (tanda) karena ia merupakan sarana untuk mengetahui. Kata sya‘ā‘irillah di dalam ayat yang sedang dibahas ini memiliki makna kebahasaan yang sama dengan akar maknanya. Sedangkan makna terminologisnya adalah berbagai ritual dan tempat yang ada di dalam pelaksaan ibadah haji. Semua ritual haji dan tempatnya disebut dengan kata syi‘ar karena ritual-ritual tersebut menjadi tanda untuk mengetahui ibadah haji. Ia mencakup Ṣafa dan Marwah, jamarāt, Muzdalifah, ‘Arafah, dan lain-lain.

