ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Żālika wa may yu‘aẓẓim sya‘ā'irallāhi fa innahā min taqwal-qulūb(i).
Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah501) sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.
Demikianlah perintah Allah agar seorang muslim menunaikan ibadah haji dengan landasan tauhid yang lurus. Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah dengan menyempurnakan manasik haji yang dilakukan pada tempat-tempat mengerjakannya dengan hati yang bersih, semata-mata mengharap keridaan-Nya, maka sesungguhnya hal itu, hanya akan terlaksana bila menunaikan ibadah haji timbul dari ketakwaan hati.
Siapa yang menghormati syi’ar-syi’ar Allah, memilih binatang kurban yang baik, gemuk dan besar, maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan orang yang benar-benar takwa kepada Allah dan perbuatan yang berasal dari hati sanubari orang yang mengikhlaskan ketaatannya kepada Allah.
Dalam hadis diterangkan binatang yang biasa disembelih para sahabat.
عَنْ اَبِي اُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ اْلاُضْحِيَّةِ بِالْمَدِيْنَة ِ وَكاَنَ الْمُسْلِمُوْن َ يُسَمِّنُوْنَ. (رواه البخارى)
Dari Abu Umāmah bin Sahal, “Kami menggemukan hewan kurban di Medinah, dan kaum Muslimin menggemukannya pula.” (Riwayat al-Bukhārī)
Dan hadis Nabi Muhammad saw:
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ لَاتَجُوْزُ فِي اْلاَضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَة ُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَة ُ الَّتِى لَاتُنْقِى. (رواه البخاري واحمد)
Dari al-Barā, ia berkata telah bersabda Rasulullah saw, “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu yang buta matanya sebelah, yang jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang patah kakinya, dan yang tidak dapat membersihkan diri (yang parah).”(Riwayat al-Bukhārī dan Aḥmad)
1. Ḥurumāt حُرُمَاتٍ (al-Ḥajj/22: 30)
Kata ḥurumāt adalah jamak dari kata ḥurmah, bentuk maṣdar dari kata ḥaruma-yaḥrumu-ḥaraman -ḥurmatan yang maknanya telah dijelaskan di atas. Kata ḥurumāt mengikuti pola maṣdar namun memiliki makna isim maf’ul, maksudnya perkara-perkara yang diharamkan Allah. Dan yang dimaksud dengan ḥurumātillāh di dalam ayat yang sedang dibahas ini mencakup Baitullah al-Haram, Tanah Haram, haji, ‘umrah, serta perkara-perkara lain yang diharamkan Allah.
2. Sya’ā’irillāh شَعَائِرِ اللّٰهِ (al-Ḥajj/22: 32)
Kata sya‘ā’ir adalah bentuk jamak dari sya‘īrah. Kata ini merupakan bentuk maṣdar dari kata sya‘ura-yasy‘uru-syi‘r an yang memiliki akar makna mengetahui. Penyair dalam bahasa Arab disebut syā‘ir karena ia mengetahui dan merasakan apa yang tidak diketahui oleh orang lain. Darinya diambil kata syi‘ar yang berarti tanda di dalam perang dan dalam perkara lain. Disebut syi‘ar (tanda) karena ia merupakan sarana untuk mengetahui. Kata sya‘ā‘irillah di dalam ayat yang sedang dibahas ini memiliki makna kebahasaan yang sama dengan akar maknanya. Sedangkan makna terminologisnya adalah berbagai ritual dan tempat yang ada di dalam pelaksaan ibadah haji. Semua ritual haji dan tempatnya disebut dengan kata syi‘ar karena ritual-ritual tersebut menjadi tanda untuk mengetahui ibadah haji. Ia mencakup Ṣafa dan Marwah, jamarāt, Muzdalifah, ‘Arafah, dan lain-lain.

