لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ࣖ
Lakum fīhā manāfi‘u ilā ajalim musamman ṡumma maḥilluhā ilal-baitil-‘atīq(i).
Bagi kamu padanya (hewan hadyu)502) ada beberapa manfaat,503) sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di sekitar al-Bait al-‘Atīq (Tanah Haram seluruhnya).
Bagi kamu yang sedang menunaikan ibadah haji, padanya, yakni pada hewan hadyu yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, ada beberapa manfaat yang bisa diambil seperti untuk dikendarai, diambil susunya, dan sebagainya, hingga waktu yang ditentukan, yakni hingga hari nahar, tanggal 10 Zulhijah, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq, Baitullah, di kawasan tanah haram.
Pada ayat ini ditegaskan bahwa binatang kurban itu dapat diambil manfaatnya sebelum disembelih, yaitu dapat digunakan sebagai kendaraan dalam perjalanan menuju tanah suci, dapat diminum air susunya dan sebagainya. Setelah disembelih bulunya dapat dimanfaatkan, dagingnya dapat dimakan, disedekahkan kepada fakir dan miskin, sebagaimana yang diterangkan pada hadis Nabi saw:
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يَسُوْقُ بَدَنَةً قَالَ ارْكَبْهَا قَالَ اِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْحَكَ فِى الثَّانِيَةِ اَوِالثَّالِثَ ةِ. (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas bahwasanya Rasulullah saw melihat seorang menggiring seekor badanah (unta yang digemukkan untuk dijadikan kurban) maka beliau bersabda, Naikilah!” Orang itu menjawab, “Dia digemukkan untuk dijadikan kurban! Maka Nabi bersabda, “Naikilah! Rugilah kamu!” pada yang kedua atau ketiga. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
Tempat penyembelihan binatang kurban itu ialah di sekitar daerah Haram atau di tempat sekitar Ka’bah. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّ هَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ٩٥
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa. (al-Mā’idah/5: 95)
Maksud dibawa sampai ke Ka’bah menurut ayat di atas ialah membawanya ke daerah Haram untuk disembelih di tempat itu.
1. Mansakan مَنْسَكًا (al-Ḥajj/22: 34)
Kata mansak adalah bentuk maṣdar (kata jadian) dari kata nasaka-yansuku-nusukan-mansa kan, yang berarti beribadah. Bentuk jamaknya adalah manāsik. Darinya terambil kata nasīkah yang berarti ibadah, atau hewan kurban yang harus disembelih saat seseorang melanggar suatu larangan di dalam haji. Bentuk jamaknya adalah nusuk sebagaimana yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala, “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (al-Baqarah/2: 196) Tetapi, menurut Ṡa’lab kata ini terambil dari kalimat nasaka al-fiḍḍah yang berarti ia melebur perak hingga hilang kotorannya. Seorang ahli ibadah disebut nāsik karena ia membersihkan dirinya dari kotoran dosa. Kata mansakan di dalam ayat yang sedang dibahas ini memiliki makna penyembelihan kurban. Jadi, maksud ayat ini adalah bahwa Allah menetapkan setiap umat untuk taqarub kepada Allah dengan cara menyembelih hewan kurban.
2. Bahīmatul-An‘āmبَهِ ْمَةُ اْلأَنْعَامِ (al-Ḥajj/22: 34)
Kata bahīmah terambil dari kalimat abhama al-kalam yang berarti ia menyamarkan ucapannya. Binatang disebut demikian karena ia tidak berbahasa dan suaranya tidak bisa dimengerti. Pendapat lain mengatakan bahwa kata bahīmah berarti setiap hewan yang tidak menalar. Bentuk jamaknya adalah bahā’im. Darinya terambil kata kalām mubham yang berarti ucapan yang samar. Kalimat ḍarabahu fawaqa’a mubhaman berarti ia memukulnya sehingga jatuh pingsan tanpa bisa bicara dan berpikir sehat. Darinya juga diambil kata lailun bahīm yang berarti malam yang gelap tanpa ada cahaya hingga subuh.
Kata al-An‘ām adalah jamak dari kata na’īmah. Kata ini terbentuk dari kata ni’mah yang berarti anugerah. Masyarakat Arab menyebut binatang ternak dengan kata na’īmah karena ia merupakan anugerah yang sangat berharga bagi mereka, hampir semua bagian dari binatang ternak bisa dimanfaatkan. Pada mulanya kata ini digunakan untuk menyebut unta, kemudian berkembang dan mencakup sapi dan kambing. Penyandaran kata bahīmah pada kata al-An‘ām itu sama kategorinya dengan penyandaran kata ṡaub (pakaian) pada kata khuzzin (sutera), maksudnya pakaian sutera.

