وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Wa likulli ummatin ja‘alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimū, wa basysyiril-mukhbitīn(a).
Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).
Dan bagi setiap umat di antara umat para nabi terdahulut elah Kami syariatkan penyembelihan hewan kurban guna mendekatkan diri kepada Allah, agar mereka menyebut nama Allah saat menyembelih hewan kurban, atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak yang dikurbankan. Maka mantapkanlah dalam ucapan, pikiran, dan perasaan bahwa Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya dengan salat yang khusyuk. Dan sampaikanlah olehmu, Muhammad, kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah bahwa mereka akan mendapat surga.
Allah telah menetapkan syariat bagi tiap-tiap manusia termasuk di dalamnya syariat kurban. Seseorang yang berkurban berarti ia telah menumpahkan darah binatang untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dan ingin mencari keridaan Allah. Allah memerintahkan kepada orang-orang yang berkurban itu agar mereka menyebut dan mengagungkan nama Allah waktu menyembelih binatang kurban itu, dan agar mereka mensyukuri nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada mereka. Di antara nikmat Allah itu ialah berupa binatang ternak, seperti unta, lembu, kambing dan sebagainya yang merupakan rezeki dan makanan yang halal bagi mereka.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa orang-orang yang beriman dilarang mengagungkan nama apapun selain daripada nama Allah. Setelah datangnya Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir yang membawa risalah bagi seluruh umat manusia, maka agama yang benar dan harus diikuti oleh seluruh umat manusia hanyalah agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad. Firman Allah:
اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ
Sesunggu hnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab. (Āli ‘Imrān/3: 19)
Lebih jelas lagi siapapun yang mencari atau berpegang pada agama selain Islam maka tidak akan diterima Allah dan termasuk orang yang rugi. Firman Allah:
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ٨٥
Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi. (Āli ‘Imrān/3: 85)
Rasulullah saw menyembelih binatang kurban dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, sebagaimana tersebut dalam hadis beliau:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: أُتِيَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ (فِيْهِمَا بَيَاضٌ يُخَالِطُهُ سَوَادٌ) أَقْرَنَيْنِ فَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صَفَاحِهَا. (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah saw dibawakan dua ekor domba yang bagus (pada kedua domba itu terdapat warna putih yang bercampur hitam) yang bertanduk bagus, lalu beliau menyebut nama Allah dan bertakbir (waktu menyembelihnya) dan meletakkan kakinya di atas rusuk binatang itu.” (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim)
Pada akhir ayat ditegaskan bahwa Allah yang berhak disembah itu adalah Tuhan Yang Maha Esa, dan kepercayaan tauhid itu telah dianut pula oleh orang-orang dahulu, karena itu patuh dan taat hanya kepada Allah, mengikuti semua perintah-perintah-Nya, menjauhi semua larangan-Nya dan melakukan semua pekerjaan semata-mata karena-Nya dan untuk mencari keridaan-Nya.
Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw agar menyampaikan berita gembira kepada orang-orang yang tunduk, patuh, taat, bertobat dan merendahkan dirinya kepada-Nya bahwa bagi mereka disediakan pahala yang berlipat ganda, berupa surga di akhirat nanti.
Perkataan “maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa” memberi peringatan bahwa kurban, menghormati syi’ar-syi’ar Allah, dan beribadah sesuai dengan petunjuk para rasul yang diutus kepada mereka, sekalipun ibadah dan syariat itu berbeda pada tiap-tiap umat, namun termasuk dalam agama Allah, termasuk jalan yang lurus yang harus ditempuh oleh setiap yang mengaku sebagai hamba Allah, dalam menaati dan mencari rida-Nya. Perbedaan cara-cara beribadah antara umat-umat yang dahulu dengan umat-umat yang datang kemudian, di dalamnya umat Nabi Muhammad, janganlah dijadikan alasan yang dapat menimbulkan perpecahan di antara orang-orang yang beriman. Semuanya itu dilakukan dengan tujuan untuk menghambakan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
1. Mansakan مَنْسَكًا (al-Ḥajj/22: 34)
Kata mansak adalah bentuk maṣdar (kata jadian) dari kata nasaka-yansuku-nusukan-mansa kan, yang berarti beribadah. Bentuk jamaknya adalah manāsik. Darinya terambil kata nasīkah yang berarti ibadah, atau hewan kurban yang harus disembelih saat seseorang melanggar suatu larangan di dalam haji. Bentuk jamaknya adalah nusuk sebagaimana yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala, “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (al-Baqarah/2: 196) Tetapi, menurut Ṡa’lab kata ini terambil dari kalimat nasaka al-fiḍḍah yang berarti ia melebur perak hingga hilang kotorannya. Seorang ahli ibadah disebut nāsik karena ia membersihkan dirinya dari kotoran dosa. Kata mansakan di dalam ayat yang sedang dibahas ini memiliki makna penyembelihan kurban. Jadi, maksud ayat ini adalah bahwa Allah menetapkan setiap umat untuk taqarub kepada Allah dengan cara menyembelih hewan kurban.
2. Bahīmatul-An‘āmبَهِ ْمَةُ اْلأَنْعَامِ (al-Ḥajj/22: 34)
Kata bahīmah terambil dari kalimat abhama al-kalam yang berarti ia menyamarkan ucapannya. Binatang disebut demikian karena ia tidak berbahasa dan suaranya tidak bisa dimengerti. Pendapat lain mengatakan bahwa kata bahīmah berarti setiap hewan yang tidak menalar. Bentuk jamaknya adalah bahā’im. Darinya terambil kata kalām mubham yang berarti ucapan yang samar. Kalimat ḍarabahu fawaqa’a mubhaman berarti ia memukulnya sehingga jatuh pingsan tanpa bisa bicara dan berpikir sehat. Darinya juga diambil kata lailun bahīm yang berarti malam yang gelap tanpa ada cahaya hingga subuh.
Kata al-An‘ām adalah jamak dari kata na’īmah. Kata ini terbentuk dari kata ni’mah yang berarti anugerah. Masyarakat Arab menyebut binatang ternak dengan kata na’īmah karena ia merupakan anugerah yang sangat berharga bagi mereka, hampir semua bagian dari binatang ternak bisa dimanfaatkan. Pada mulanya kata ini digunakan untuk menyebut unta, kemudian berkembang dan mencakup sapi dan kambing. Penyandaran kata bahīmah pada kata al-An‘ām itu sama kategorinya dengan penyandaran kata ṡaub (pakaian) pada kata khuzzin (sutera), maksudnya pakaian sutera.

