يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
Yā ayyuhal-lażīna āmanujtanibū kaṡīram minaẓ-ẓann(i), inna ba‘daẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasū wa lā yagtab ba‘ḍukum ba‘ḍā(n), ayuḥibbu aḥadukum ay ya'kula laḥma akhīhi maitan fa karihtumūh(u), wattaqullāh(a), innallāha tawwābur raḥīm(un).
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka buruk kepada manusia yang tidak disertai bukti atau tanda-tanda, sesungguhnya sebagian prasangka, yakni prasangka yang tidak disertai bukti atau tanda-tanda itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain yang sengaja ditutup-tutupi untuk mencemoohnya dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing, yakni membicarakan aib, sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Karena itu hindarilah pergunjingan karena itu sama dengan memakan daging saudara yang telah mati. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat kepada orang yang bertobat, Maha Penyayang kepada orang yang taat.
Allah memberi peringatan kepada orang-orang yang beriman supaya mereka menjauhkan diri dari prasangka terhadap orang-orang yang beriman. Jika mereka mendengar sebuah ucapan yang keluar dari mulut saudaranya yang mukmin, maka ucapan itu harus mendapat tanggapan yang baik, dengan ungkapan yang baik, sehingga tidak menimbulkan salah paham, apalagi menyelewengkannya sehingga me-nimbulkan fitnah dan prasangka. ‘Umar r.a. berkata, “Jangan sekali-kali kamu menerima ucapan yang keluar dari mulut saudaramu, melainkan dengan maksud dan pengertian yang baik, sedangkan kamu sendiri menemukan arah pengertian yang baik itu.”
Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa sesungguhnya Allah meng-haramkan dari orang mukmin darah dan kehormatannya sehingga dilarang berburuk sangka di antara mereka. Adapun orang yang secara terang-terangan berbuat maksiat, atau sering dijumpai berada di tempat orang yang biasa minum minuman keras hingga mabuk, maka buruk sangka terhadap mereka itu tidak dilarang.
Imam al-Baihaqī dalam kitabnya Syu‘abul Īmān meriwayatkan sebuah aṡar dari Sa‘īd bin al-Musayyab sebagai berikut:
كَتَبَ اِلَيَّ بَعْضُ اِخْوَانِى مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صَنِّعْ أَمْرَ أَخِيْكَ عَلَى أَحْسَنِهِ مَا لَمْ يَأْتِكَ مَا يَغْلِبُكَ وَلاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ شَرًّا وَأَنْتَ تَجِدُ لَهُ فِى الْخَيْرِ مَحْمَلاً وَمَنْ عَرَضَ نَفْسَهُ لِلتُّهَمِ فَلاَ يَلُوْمَنَّ اِلاَّ نَفْسَهُ وَمَنْ كَتَمَ سِرَّهُ كَانَتِ الْخِيْرَةُ فِى يَدِهِ وَمَا كَافَأْتَ مَنْ عَصَى الله تَعَالَى فِيْكَ بِمِثْلِ أَنْ تُطِيْعَ اللهَ فِيْهِ وَعَلَيْكَ بِاِخْوَانِ الصِّدْقِ فَكُنْ فِى اكْتِسَابِهِمْ فَاِنَّهُمْ زِيْنَةٌ فِى الرَّخَاءِ وَعُدَّةٌ عِنْدَ عَظِيْمِ اْلبَلاَءِ وَلاَ تَتَهَاوَنْ بِالْحَلْفِ فَيُهِيْنَكَ اللهُ تَعَالَى وَلاَ تَسْأَلَنَّ عَمَّا لَمْ يَكُنْ حَتَّى يَكُوْنُ وَلاَ تَضَعْ حَدِيْثَكَ اِلاَّ عِنْدَ مَنْ يَشْتَهِيْهِ وَعَلَيْكَ بِالصِّدْقِ وَاِنْ قَتَلَكَ وَاعْتَزِلْ عَدُوَّكَ وَاحْذَرْ صَدِيْقَكَ اِلاَّ الاَمِيْنَ وَلاَ اَمِيْنَ اِلاَّ مَنْ خَشِيَ اللهَ وَشَاوِرْ فِى اَمْرِكَ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ. (رواه البيهقي)
Beberapa saudaraku di antara sahabat Rasulullah saw telah menyam-paikan sebuah tulisan kepadaku yang berisi beberapa petunjuk, di antaranya, “Kerjakanlah urusan saudaramu dengan sebaik-baiknya selagi tidak datang kepadamu urusan yang mengalahkanmu dan jangan sekali-kali engkau memandang buruk perkataan yang pernah diucapkan oleh seorang muslim, jika engkau menemukan tafsiran yang baik pada ucapannya itu. Siapa yang menempatkan dirinya di tempat tuduhan buruk, maka janganlah ia mencela, kecuali kepada dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembunyikan rahasianya, maka pilihan itu berada di tangannya, dan kemaksiatan seseorang kepada Allah pada diri kamu, tidak akan mengimbangi ketaatanmu kepada Allah pada orang tersebut. Hendaklah engkau selalu bersahabat dengan orang-orang yang benar sehingga engkau berada di dalam lingkup budi pekerti yang mereka upayakan, karena mereka itu menjadi perhiasan dalam kekayaan dan menjadi perisai ketika menghadapi bahaya yang besar. Dan jangan sekali-kali meremehkan sumpah agar kamu tidak dihinakan oleh Allah. Dan jangan sekali-kali bertanya tentang sesuatu yang belum ada sehingga berwujud terlebih dahulu dan jangan engkau sampaikan pembicaraan kecuali kepada orang yang mencintainya. Dan tetaplah berpegang kepada kebenaran walaupun kamu akan terbunuh olehnya. Hindarilah musuhmu dan tetaplah menaruh curiga kepada kawanmu, kecuali orang yang benar-benar sudah dapat dipercaya, dan tidak ada yang dapat dipercaya kecuali orang yang takut kepada Allah. Dan bermusyawarahlah dalam urusanmu dengan orang-orang yang takut kepada Tuhan mereka dalam keadaan gaib.” (Riwayat al-Baihaqī)
Kemudian Allah menerangkan bahwa orang-orang mukmin wajib menjauhkan diri dari prasangka karena sebagian prasangka itu me-ngandung dosa. Berburuk sangka terhadap orang mukmin adalah suatu dosa besar karena Allah nyata-nyata telah melarangnya. Selanjutnya Allah melarang kaum mukmin mencari-cari kesalahan, kejelekan, noda, dan dosa orang lain.
Abū Hurairah meriwayatkan sebuah hadis sahih sebagai berikut:
اِيَّاكُم ْ وَالظَّنَّ فَاِنَّ الظَّنَّ اَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَكُونُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا. (رواه البخاري عن أبي هريرة)
Jauhilah olehmu berburuk sangka, karena berburuk sangka itu termasuk perkataan yang paling dusta. Dan jangan mencari-cari kesa-lahan orang lain, jangan buruk sangka, jangan membuat rangsangan dalam penawaran barang, jangan benci-membenci, jangan dengki-mendengki jangan belakang-membelakangi, dan jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Riwayat al-Bukhārī dari Abū Hurairah)
Diriwayatkan pula oleh Aḥmad dari Abū Barzah al-Aslamī, Rasulullah saw bersabda:
يَا مَعْشَرَ مَنْ اٰمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْﻹِيْمَانُ قَلْبَهُ لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْن َ وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ يَّتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِيْ بَيْتِهِ. (رواه أحمد عن أبي برزه اﻷسلمى)
Wahai orang-orang yang beriman dengan lidahnya, tetapi iman itu belum masuk ke dalam hatinya, jangan sekali-kali kamu bergunjing terhadap kaum muslim, dan jangan sekali-kali mencari-cari aib-aib mereka. Karena siapa yang mencari-cari aib kaum muslim, maka Allah akan membalas pula dengan membuka aib-aibnya. Dan siapa yang dibongkar aibnya oleh Allah, niscaya Dia akan menodai kehor-matannya dalam rumahnya sendiri.” (Riwayat Aḥmad dari Abū Barzah al-Aslamī)
Imam aṭ-Ṭabrānī meriwayatkan sebuah hadis dari Ḥāriṡah bin an-Nu‘mān:
ثَلاَث لاَزِمَاتٌ ِﻷُمَّتِى الطَّيْرَةُ وَالْحَسَدُ وَسُوْءُ الظَّنِّ فَقَالَ رَجُلٌ مَا يُذْهِبُهُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ مِمَّنْ هُنَّ فِيْهِ؟ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا حَسَدْتَ فَاسْتَغْفِرِ الله َوَاِذَا ظَنَنْتَ فَلاَ تُحَقِّقْ وَاِذَا تَطَيَّرْتَ فَامْضِ. (رواه الطبرانى عن حارثة بن النعمان)
Ada tiga perkara yang tidak terlepas dari umatku, yaitu anggapan sial karena sesuatu ramalan, dengki, dan buruk sangka. Maka bertanya se-orang sahabat, “Ya Rasulullah, apa yang dapat menghilangkan tiga perkara yang buruk itu dari seseorang?” Nabi menjawab, “Apabila engkau hasad (dengki), maka hendaklah engkau memohon ampun kepada Allah. Dan jika engkau mempunyai buruk sangka, jangan dinyatakan, dan bilamana engkau memandang sial karena sesuatu ramalan maka lanjutkanlah tujuanmu.” (Riwayat aṭ-Ṭabrānī dari Ḥāriṡah bin an-Nu‘mān)
Abū Qilābah meriwayatkan bahwa telah sampai berita kepada ‘Umar bin Khaṭṭāb, bahwa Abū Miḥjan aṣ-Ṣaqafī minum arak bersama-sama dengan kawan-kawannya di rumahnya. Maka pergilah ‘Umar ke rumahnya kemudian masuk ke dalam, tetapi tidak ada seorang pun di rumah kecuali seorang Abū Miḥjan sendiri. Maka Abū Miḥjan berkata, “Sesungguhnya perbuatanmu ini tidak halal bagimu karena Allah telah melarangmu untuk mencari-cari kesalahan orang lain.” Kemudian ‘Umar keluar dari rumahnya.
Allah melarang pula bergunjing atau mengumpat orang lain. Yang dinamakan gībah atau bergunjing itu ialah menyebut-nyebut suatu keburukan orang lain yang tidak disukainya sedang ia tidak berada di tempat itu, baik dengan ucapan atau isyarat, karena yang demikian itu menyakiti orang yang diumpat. Umpatan yang menyakitkan itu ada yang terkait dengan cacat tubuh, budi pekerti, harta, anak, istri, saudaranya, atau apa pun yang ada hubungannya dengan dirinya.
Hasan, cucu Nabi, berkata bahwa bergunjing itu ada tiga macam, ketiga-nya disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu gībah, ifk, dan buhtān. Gībah atau bergunjing, yaitu menyebut-nyebut keburukan yang ada pada orang lain. Adapun ifk adalah menyebut-nyebut seseorang me-ngenai berita-berita yang sampai kepada kita, dan buhtān atau tuduhan yang palsu ialah bahwa menyebut-nyebut kejelekan seseorang yang tidak ada padanya. Tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama bahwa bergunjing ini termasuk dosa besar, dan diwajibkan kepada orang yang bergunjing supaya segera bertobat kepada Allah dan meminta maaf kepada orang yang bersangkutan.
Mu‘āwiyah bin Qurrah berkata kepada Syu‘bah, “Jika seandainya ada orang yang putus tangannya lewat di hadapanmu, kemudian kamu berkata ‘Itu si buntung,’ maka ucapan itu sudah termasuk bergunjing.”
Allah mengemukakan sebuah perumpamaan supaya terhindar dari bergunjing, yaitu dengan suatu peringatan yang berbentuk pertanyaan, “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging bangkai saudaranya? Tentu saja kita akan merasa jijik memakannya. Oleh karena itu, jangan menyebut-nyebut keburukan seseorang ketika ia masih hidup atau sudah mati, sebagaimana kita tidak menyukai yang demikian itu, dalam syariat hal itu juga dilarang.”
‘Alī bin al-Ḥusain mendengar seorang laki-laki sedang mengumpat orang lain, lalu ia berkata, “Awas kamu jangan bergunjing karena bergunjing itu sebagai lauk-pauk manusia.”
Nabi dalam khotbahnya pada haji wada’ (haji perpisahan) bersabda:
اِنَّ دِمَاءَكُمْ وَاَمْوَالَكُم ْ وَاَعْرَاضَكُم ْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هٰذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هٰذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هٰذَا. (رواه البخاري ومسلم عن ابن عباس)
Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu haram bagimu seperti haramnya hari ini dalam bulan ini dan di negerimu ini. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Ibnu ‘Abbās)
Allah menyuruh kaum mukmin supaya tetap bertakwa kepada-Nya karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun terhadap orang yang bertobat dan mengakui kesalahan-kesalahannya. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang, dan tidak akan mengazab seseorang setelah ia bertobat. Bergunjing itu tidak diharamkan jika disertai dengan maksud-maksud yang baik, yang tidak bisa tercapai kecuali dengan gibah itu, dan soal-soal yang dikecualikan dan tidak diharamkan dalam bergunjing itu ada enam perkara:
1. Dalam rangka kezaliman agar dapat dibela oleh orang yang mampu menghilangkan kezaliman itu.
2. Jika dijadikan bahan untuk mengubah suatu kemungkaran dengan menyebut-nyebut kejelekan seseorang kepada seorang penguasa yang mampu mengadakan tindakan perbaikan.
3. Di dalam mahkamah, orang yang mengajukan perkara boleh mela-porkan kepada mufti atau hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang penguasa yang (sebenarnya) mampu mengadakan tindakan perbaikan.
4. Memberi peringatan kepada kaum muslim tentang suatu kejahatan atau bahaya yang mungkin akan mengenai seseorang; misalnya menuduh saksi-saksi tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan bahwa calon pengantinnya adalah orang yang mempunyai cacat budi pekerti, atau mempunyai penyakit yang menular.
5. Bila orang yang digunjingkan itu terang-terangan melakukan dosa di muka umum, seperti minum minuman keras di hadapan khalayak ramai.
6. Mengenalkan seorang dengan sebutan yang kurang baik, seperti ‘awar (orang yang matanya buta sebelah) jika tidak mungkin memperkenalkannya kecuali dengan nama itu.
1. Aẓ-Ẓann الظَّـنّ(al-Ḥujur t/49: 12)
Kata aẓ-ẓann adalah bentuk maṣdar dari kata ẓanna-yaẓunnu yang berarti menduga, menyangka, dan memperkirakan. Bentuk jamaknya adalah ẓunūn. Umumnya kata ini digunakan pada sesuatu yang dianggap tercela. Ketika sangkaan ini kuat, maka ia akan melahirkan sifat ‘ilm. Tetapi tidak bisa disebut ‘ilm atau yakin hakiki (yaqīn ‘iyān) karena keyakinan hakiki hanya bisa didapat melalui ilmu. Antara yakin dan ragu tetapi kecenderungan terhadap keyakinan lebih kuat. Jadi kata ẓann diartikan dengan mengetahui seperti dalam firman Allah Surah al-Qaṣaṣ/28: 39. Tetapi ketika dugaan itu melemah, maka akan menjadi sebuah keraguan (syak). Untuk menunjukkan keyakinan biasanya kata ini disertai dengan huruf anna atau an. Oleh karena itu, ẓanantu bisa berarti saya telah mengetahui. Kata ẓann memang lebih banyak digunakan pada sesuatu yang tercela atau buruk. Ẓann juga berarti menuduh atau berprasangka. Aẓ-Ẓanīn berarti tertuduh. Ẓann juga ditujukan pada sifat lemah. Rajul ẓanūn berarti lelaki yang sangat lemah dan sering berburuk sangka. Bi'r ẓanūn adalah sumur yang belum pasti apakah ada airnya atau tidak. Dain ẓanūn berarti hutang yang pemiliknya tidak yakin apakah sudah dibayarkan atau belum. Dari beberapa pengertian di atas, kata ẓann untuk menunjukkan sesuatu yang belum jelas dan pasti serta masih bersifat praduga.
Dalam ayat ini Allah menjelaskan agar menjauhi ẓann (prasangka) karena sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Prasangka yang tidak berdasar tentu meresahkan kehidupan bermasyarakat karena satu sama lainnya saling mencurigai dan akan mengakibatkan perpecahan.
2. Wa lā Tajassasū وَلاَ تَجَسَّسُوْا (al-Hujurāt/49 : 12)
Wa lā tajassasū berasal dari kata jassa yang arti awalnya adalah menyentuh dengan tangan. Mendeteksi denyut nadi seseorang untuk mengetahui kesehatannya dan memeriksa dengan cara meraba juga makna dari jassa. Al-Majassah adalah daerah yang diraba oleh tangan. Dari kata ini muncul pengertian lain seperti menyelidiki, meneliti, memeriksa, mengamati, dan memata-matai. Jāsūs adalah istilah untuk spionase karena tugasnya memata-matai musuh. Al-Jassāsah adalah nama binatang di lautan yang bertugas mencari berita untuk Dajjāl. Sebagian ulama menganggap sama antara ḥass (dengan ḥa) dengan jass (dengan jim). Jawāsul-insān adalah tangan, mata, mulut, hidung, dan telinga, sama dengan pengertian ḥawāsul-insān. Sebagian membedakannya dengan kata jass lebih khusus dari ḥass yang berarti mengetahui melalui apa yang dirasakan sedangkan al-jass berarti mengetahui sesuatu dari perasaan itu. Al-Ḥass hanya meme-riksa dari luar sedangkan al-jass memeriksa bagian dalam dan lebih banyak digunakan pada kejelekan. Al-Jass mencari berita untuk orang lain dengan cara menyelidiki sedangkan al-ḥass mencari untuk dirinya sendiri dengan jalan mendengar. Al-Jāsūs adalah pemilik rahasia kejahatan dan an-nāmūs pemilik rahasia kebaikan.
Dalam ayat ini, kalimat tajassus diartikan dengan mencari-cari kesa-lahan orang lain. Mencari kesalahan orang lain biasanya berawal dari sebuah prasangka (aẓ-ẓann) buruk. Dari situ kemudian timbul gībah dengan menggunjingkan hasil dari ẓann dan tajassus tadi. Oleh sebab itu, Allah secara runtut melarang tiga pekerjaan ini.
3. Yagtab يَغْتَبْ (al-Ḥujurāt/49: 12)
Kata yagtab merupakan fi‘il muḍāri‘ yang berasal dari kata gāba-yagību-gaiban yang berarti hilang tidak terlihat. Gābatisy-syams berarti matahari terbenam karena tidak bisa dilihat. Kalimat ini digunakan pada sesuatu yang hilang dari pancaindra ataupun hilang dari pengetahuan manusia. Seseorang yang tidak hadir berarti dia gāib. Gaib juga berarti hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh nalar manusia, tetapi bisa diketahui melalui berita para nabi. Allah bersifat gaib karena sifatnya yang transenden. Tetapi bagi Allah, tidak ada yang gaib (‘ālimul-gaibi wasy-syahādah, ‘allāmul-guyūb). Malaikat, setan, dan jin juga disebut gaib karena tidak bisa dilihat oleh manusia. Dari pengertian ini, seseorang yang membicarakan kejelekan atau aib orang lain tanpa kehadiran orang yang dibicarakan itu disebut dengan gībah.
Pada ayat ini, Allah menjelaskan tentang larangan bergibah atau menyebut kejelekan orang lain tanpa kehadirannya. Gībah bisa menim-bulkan bahaya yang lebih besar. Para ulama membolehkan gībah dengan syarat gībah dimaksudkan untuk kemaslahatan baik bagi dirinya atau orang lain. Misalkan meminta fatwa atau menyebut keburukan orang lain yang memang tidak segan menampakkan keburukannya di depan orang lain, menyampaikan keburukan kepada yang berwenang dengan tujuan mencegah terjadinya kemungkaran, menyampaikan keburukan kepada siapa yang membutuhkan informasi seperti dalam khiṭbah (pertunangan).

