يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā yaskhar qaumum min qaumin ‘asā ay yakūnū khairam minhum wa lā nisā'um min nisā'in ‘asā ay yakunna khairam minhunn(a), wa lā talmizū anfusakum wa lā tanābazū bil-alqāb(i), bi'salismul-fusūqu ba‘dal-īmān(i), wa mal lam yatub fa ulā'ika humuẓ-ẓālimūn(a).
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik699) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.
Setelah Allah menerangkan bahwa orang-orang mukmin adalah bersaudara, ayat ini menjelaskan tuntunan agar persaudaraan itu tetap terjaga. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum, yakni kelompok pria, mengolok-olok kaum, yakni kelompok pria yang lain karena boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik dari mereka yang mengolok-olok, dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olokkan perempuan lain karena boleh jadi perempuan yang diperolok-olokkan lebih baik dari perempuan yang mengolok-olok. Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dengan ucapan, perbuatan atau isyarat, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang dinilai buruk buruk oleh orang yang kamu panggil itu sehingga menyakiti hatinya. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk fasik setelah iman. Yakni seburuh-buruk panggilan kepada orang-orang mukmin adalah bila mereka disebut orang-orang fasik sesudah mereka dahulu disebut sebagai golongan yang yang beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, setelah melakukan kefasikan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim kepada diri sendiri dan karena perbuatannya itu maka Allah menimpakan hukuman atasnya.
Dalam ayat ini, Allah mengingatkan kaum mukmin supaya jangan ada suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi, mereka yang diolok-olok itu pada sisi Allah jauh lebih mulia dan terhormat dari mereka yang mengolok-olokkan. Demikian pula di kalangan perempuan, jangan ada segolongan perempuan yang mengolok-olok perempuan yang lain karena boleh jadi, mereka yang diolok-olok itu pada sisi Allah lebih baik dan lebih terhormat daripada perempuan-perempuan yang mengolok-olok.
Allah melarang kaum mukmin mencela kaum mereka sendiri karena kaum mukmin semuanya harus dipandang satu tubuh yang diikat de-ngan kesatuan dan persatuan. Allah melarang pula memanggil dengan panggilan yang buruk seperti panggilan kepada seseorang yang sudah beriman dengan kata-kata: hai fasik, hai kafir, dan sebagainya. Tersebut dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari an-Nu‘mān bin Basyīr:
مَثلُ اْلمُؤْمِنِيْن َ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِم ْ وَتَعَاطُفِهِم ْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ اِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ. (رواه مسلم وأحمد عن النعمان بن بشير)
Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kasih mengasihi dan sayang-menyayangi antara mereka seperti tubuh yang satu; bila salah satu anggota badannya sakit demam, maka badan yang lain merasa demam dan terganggu pula. (Riwayat Muslim dan Aḥmad dari an-Nu‘mān bin Basyīr)
اِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ اِلٰى صُوَرِكُمْ وَاَمْوَالِكُم ْ وَلٰكِنْ يَنْظُرُ اِلٰى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُم ْ. (رواه مسلم عن ابي هريرة)
Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupamu dan harta kekayaanmu, akan tetapi Ia memandang kepada hatimu dan perbua-tanmu. (Riwayat Muslim dari Abū Hurairah)
Hadis ini mengandung isyarat bahwa seorang hamba Allah jangan memastikan kebaikan atau keburukan seseorang semata-mata karena melihat kepada perbuatannya saja, sebab ada kemungkinan seseorang tampak mengerjakan kebajikan, padahal Allah melihat di dalam hatinya ada sifat yang tercela. Sebaliknya pula mungkin ada orang yang kelihatan melakukan suatu yang tampak buruk, akan tetapi Allah melihat dalam hatinya ada rasa penyesalan yang besar yang mendorongnya bertobat dari dosanya. Maka perbuatan yang tampak di luar itu, hanya merupakan tanda-tanda saja yang menimbulkan sangkaan yang kuat, tetapi belum sampai ke tingkat meyakinkan. Allah melarang kaum mukmin memanggil orang dengan panggilan-panggilan yang buruk setelah mereka beriman.
Ibnu Jarīr meriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbās dalam menafsirkan ayat ini, menerangkan bahwa ada seorang laki-laki yang pernah pada masa mudanya mengerjakan suatu perbuatan yang buruk, lalu ia bertobat dari dosanya, maka Allah melarang siapa saja yang menyebut-nyebut lagi keburukannya di masa yang lalu, karena hal itu dapat membangkitkan perasaan yang tidak baik. Itu sebabnya Allah melarang memanggil dengan panggilan dan gelar yang buruk.
Adapun panggilan yang mengandung penghormatan tidak dilarang, seperti sebutan kepada Abu Bakar dengan aṣ-Ṣiddīq, kepada ‘Umar dengan al-Fārūq, kepada ‘Uṡmān dengan sebutan Żū an-Nūrain, kepada ‘Ali dengan Abū Turāb, dan kepada Khālid bin al-Walīd dengan sebutan Saifullāh (pedang Allah).
Panggilan yang buruk dilarang untuk diucapkan setelah orangnya beriman karena gelar-gelar untuk itu mengingatkan kepada kedurhakaan yang sudah lewat, dan sudah tidak pantas lagi dilontarkan. Barang siapa tidak bertobat, bahkan terus pula memanggil-manggil dengan gelar-gelar yang buruk itu, maka mereka dicap oleh Allah sebagai orang-orang yang zalim terhadap diri sendiri dan pasti akan menerima konsekuensinya berupa azab dari Allah pada hari Kiamat.
1. Wa lā Talmizū وَلاَ تَلْمِزُوْا (al-Hujurāt/49: 11)
Kalimat talmizū berasal dari akar kata lamaza-yalmizu-lamzan yang berarti memberi isyarat disertai bisik-bisik dengan maksud mencela. Ejekan ini biasanya langsung ditujukan kepada seseorang yang diejek, baik dengan isyarat mata, bibir, kepala, tangan, atau kata-kata yang dipahami sebagai ejekan. Dalam at-Taubah/9: 58 kalimat yalmizuka diartikan dengan mencela, begitu juga dalam at-Taubah/9: 79 dan al-Humazah/104: 1. Sebagian ulama menganggap bahwa kata lumazah dan humazah adalah mutarādif. Rajul lammāz atau imra’at lumazah berarti seseorang yang suka mengumpat dan mencela.
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan tentang larangan melakukan lamz terhadap diri sendiri (talmizū anfusakum), padahal yang dimaksud adalah orang lain. Pengungkapan kalimat anfusakum dimaksudkan bahwa antara sesama manusia adalah saudara dan satu kesatuan, sehingga apa yang diderita oleh saudara kita artinya juga diderita oleh diri kita sendiri. Maka siapa yang mencela atau mengejek orang lain sesungguhnya dia telah mengejek dirinya sendiri. Kalimat ini juga dapat diartikan agar tidak melakukan suatu tindakan yang membuat orang lain mengejek dirinya.
2. Wa lā Tanābazū وَلاَ تَنَابَزُوْا (al-Ḥujurāt/49: 11)
Tanābazū berasal dari akar kata nabaza-yanbizu-nabzan yang berarti memberikan julukan dengan maksud mencela. Bentuk jamaknya adalah anbāz. Tanābazū melibatkan dua pihak yang saling memberikan julukan. Tanābuz lebih sering digunakan untuk pemberian gelar yang buruk. Maksud dari tanābuz hampir sama dengan al-lamz yaitu mencela, hanya dalam tanābuz ada makna keterusterangan dan timbal balik. Seseorang yang melakukan lamz belum tentu di hadapan orang yang dicelanya, tetapi kalau tanābuz dilakukan dengan terang-terangan di hadapan yang bersangkutan memanggil dengan panggilan yang buruk. Hal ini tentu saja mengundang siapa yang tersinggung dengan panggilan buruk itu akan membalas dengan panggilan serupa atau lebih buruk lagi, sehingga terjadilah tanābuz.

