Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 131 - Surat Āli ‘Imrān (Keluarga Imran)
اٰل عمرٰن
Ayat 131 / 200 •  Surat 3 / 114 •  Halaman 66 •  Quarter Hizb 7.25 •  Juz 4 •  Manzil 1 • Madaniyah

وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِيْٓ اُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِيْنَ ۚ

Wattaqun-nāral latī u‘iddat lil-kāfirīn(a).

Lindungilah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir.

Makna Surat Ali ‘Imran Ayat 131
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Dan peliharalah dirimu dari api neraka, lantaran kamu menghalalkan, mempraktikkan, dan memakan riba, yang mengantarkan kamu kepada siksa api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir. Karena praktik riba dapat menghancurkan sistem ekonomi maka pelaku riba ditempatkan dalam tempat yang sama dengan orang-orang kafir.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memelihara dan menjauhi perbuatan orang kafir yang tidak mempedulikan apakah harta yang mereka peroleh berasal dari sumber-sumber yang tidak halal seperti riba, memeras kaum lemah, dan miskin dan sebagainya. Semua cara yang tidak halal itu akan membahayakan mereka di dunia dan membawa mereka ke neraka kelak.

Diterangkan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa ayat ini mengandung ancaman yang sangat menakutkan, karena dalam ayat ini Allah mengancam kaum Muslimin akan memasukkan mereka ke dalam neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir bila mereka tidak memelihara diri dari perbuatan yang dilarang-Nya.

Isi Kandungan Kosakata

Aḍ‘āfan Muḍā‘afah اَضْعَافًا مُضَاعَفَةً (Āli ‘Imrān/3: 130)

Kata aḍ‘āf adalah jamak dari kata ḍi‘f, yang berarti “lipat ganda”. Kata aḍ‘āf disebutkan dua kali dalam Al-Qur’an, dalam al-Baqarah/2:245 dan Āli ‘Imrān/3:130. Sedangkan kata muḍā‘afah adalah isim masdar dari fi‘il ḍā‘afa-yuḍā‘ifu yang berarti berlipat ganda. Kata muḍā‘afah disebutkan satu kali dalam Al-Qur’an, yaitu dalam Āli ‘Imrān/3:130.

Makna aḍ‘āfan muḍā‘afah adalah “lipat ganda, yang berlipat-lipat”. Jadi menurut bahasa, aḍ‘āfan muḍā‘afah berarti “menambah jumlah sesuatu dan menjadikannya dua kali lipat atau lebih banyak”. Sedangkan menurut istilah berarti “melipatgandakan pembayaran utang jika sudah jatuh tempo, tetapi yang berutang belum melunasi utangnya”. Pelipatgandaan pembayaran hutang adalah riba, hukumnya haram.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto