وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَۚ
Wa aṭī‘ullāha war-rasūla la‘allakum turḥamūn(a).
Taatilah Allah dan Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu diberi rahmat.
Setelah Allah menjelaskan kejahatan dan hukuman bagi pelaku riba, pada ayat ini Allah mengemukakan tuntunan umum tentang kewajiban taat kepada Allah dan Rasulullah. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul Muhammad, agar kamu diberi rahmat oleh Allah (Lihat: Surah anNisa’/4: 59).
Kemudian perintah tersebut diiringi dengan perintah agar kaum Muslimin selalu taat dan patuh kepada perintah Allah dan Rasul-Nya karena dengan menaati Allah dan Rasul-Nya itulah mereka akan dapat limpahan rahmat-Nya dan dapat hidup berbahagia di dunia dan di akhirat.
Aḍ‘āfan Muḍā‘afah اَضْعَافًا مُضَاعَفَةً (Āli ‘Imrān/3: 130)
Kata aḍ‘āf adalah jamak dari kata ḍi‘f, yang berarti “lipat ganda”. Kata aḍ‘āf disebutkan dua kali dalam Al-Qur’an, dalam al-Baqarah/2:245 dan Āli ‘Imrān/3:130. Sedangkan kata muḍā‘afah adalah isim masdar dari fi‘il ḍā‘afa-yuḍā‘ifu yang berarti berlipat ganda. Kata muḍā‘afah disebutkan satu kali dalam Al-Qur’an, yaitu dalam Āli ‘Imrān/3:130.
Makna aḍ‘āfan muḍā‘afah adalah “lipat ganda, yang berlipat-lipat”. Jadi menurut bahasa, aḍ‘āfan muḍā‘afah berarti “menambah jumlah sesuatu dan menjadikannya dua kali lipat atau lebih banyak”. Sedangkan menurut istilah berarti “melipatgandakan pembayaran utang jika sudah jatuh tempo, tetapi yang berutang belum melunasi utangnya”. Pelipatgandaan pembayaran hutang adalah riba, hukumnya haram.
































