Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 93 - Surat Al-Mā'idah (Hidangan)
الماۤئدة
Ayat 93 / 120 •  Surat 5 / 114 •  Halaman 123 •  Quarter Hizb 13 •  Juz 7 •  Manzil 2 • Madaniyah

لَيْسَ عَلَى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ جُنَاحٌ فِيْمَا طَعِمُوْٓا اِذَا مَا اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاٰمَنُوْا ثُمَّ اتَّقَوْا وَّاَحْسَنُوْا ۗوَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ࣖ

Laisa ‘alal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti ṡummattaqau wa āmanū ṡummattaqau wa aḥsanū, wallāhu yuḥibbul-muḥsinīn(a).

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh menyangkut sesuatu yang telah mereka makan (dahulu sebelum turunnya aturan yang mengharamkan), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan amal-amal saleh, kemudian mereka (tetap) bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Makna Surat Al-Ma'idah Ayat 93
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Allah tidak mempermasalahkan apa yang pernah dimakan dan diminum oleh kaum mukmin sebelum mereka beriman. Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan amal-amal saleh, baik kesalehan secara individu maupun sosial, tentang apa yang mereka makan atau minum dahulu pada masa jahiliah seperti minuman keras, apabila mereka bertakwa, takut kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya, dan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa kepada Allah dalam segala keadaan dan beriman kepada Allah dengan memelihara keimanannya. Selanjutnya mereka tetap juga bertakwa dengan mantap dan berbuat kebajikan yang bermanfaat bagi manusia dan kemanusiaan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan, baik dengan harta maupun tenaga dengan ikhlas semata mengharap keridaan Allah. Ayat ini kemudian di-mansukh atau dihapuskan masa berlakunya oleh Surah al-Maidah ayat 90 yang secara tegas mengharamkan minuman keras.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Dalam riwayat Ibnu Munżir dari Sa’īd bin Zubair disebutkan sebab turun ayat ini sebagai berikut, “Bahwa beberapa orang sahabat telah datang menemui Rasulullah untuk mengajukan pertanyaan mengenai orang-orang yang dahulunya pernah meminum khamar dan mereka telah mempersiapkan alasan-alasan yang akan mereka ajukan kepadanya, “Bagaimana pendapat Rasulullah, mengenai Hamzah bin Abdil Muṭṭalib, Muṡ’ab bin ‘Umair dan Abdullah bin Jahsy, tidakkah mereka masuk surga?” Rasulullah menjawab, “Benar, mereka akan masuk surga.” Lalu mereka berkata, “Bukankah mereka dulunya minum khamar? Mengapa khamar itu sekarang diharamkan kepada kami, sedang mereka itu masuk surga padahal dulunya minum khamar?” Maka Rasulullah menjawab, “Allah telah mendengar apa-apa yang kamu katakan, jika Dia menghendaki niscaya Dia akan menjawabnya.” Maka turunlah ayat (90) yang memberikan ketegasan hukum minum khamar. Mengenai orang-orang yang mereka sebut tadi, yaitu Hamzah, Muṡ’ab dan Abdullah bin Jahsy, Allah menurunkan ayat ini.

Dalam ayat ini Allah menjelaskan keadaan orang-orang yang dahulunya pernah berjudi dan minum khamar, tetapi kemudian mereka beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, baik mereka itu masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia ketika turunnya ayat ini. Mereka tidak berdosa dan tidak akan disiksa karena perbuatan-perbuatan mereka di masa yang lalu itu, selama mereka itu tetap bertakwa kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya, taat kepada hukum-hukum yang telah diturunkan-Nya. Selanjutnya mereka tetap melakukan amal-amal saleh yang telah diwajibkan kepada mereka, seperti: salat, puasa, zakat dan sebagainya. Kemudian mereka tetap pula menjauhkan diri dari apa-apa yang diharamkan-Nya yang telah mereka ketahui, seperti berjudi, minum khamar, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dan lain-lain, serta mereka tetap beriman kepada ayat-ayat-Nya yang menjelaskan hukum-hukum tersebut. Akhirnya mereka terus menerus dalam ketakwaan serta meningkatkan amal-amal saleh mereka, yaitu dengan berbagai ibadah yang sunnah.

Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan jelek yang dilakukan pada masa sebelum datangnya larangan, atau sebelum mereka mengetahui adanya larangan itu, tidaklah menimbulkan dosa bagi mereka, asal mereka kemudian beriman, bertakwa dan mengerjakan amal-amal saleh, baik yang wajib maupun yang sunah, dan mereka menjauhi sama sekali perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.

Pada akhir ayat tersebut Allah menerangkan bahwa Dia menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Artinya, Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada orang-orang yang berbuat kebajikan, sehingga mereka bebas dari pengaruh jelek yang ditimbulkan oleh perbuatan judi dan khamar misalnya: kebencian, permusuhan dan kelalaian dalam mengingat Allah, mengerjakan salat dan ibadah-ibadah lainnya.

Isi Kandungan Kosakata

1. Rijs رِجْس (al-Mā’idah/5: 90)

Rijs secara bahasa bentuk masdar (kata jadian) dari rajasa/rajisa-yarjisu artinya sesuatu yang kotor (khabiṡ) dan menjijikkan (mustaqżar) dari sebuah pekerjaan yang jelek. Asalnya terambil dari kata ar-rajs yaitu suara guruh yang sangat keras. Kotor dan menjijikkan itu baik dilihat dari segi akal atau syara’ atau kedua-duanya. Berhala yang disembah disebut juga rijs karena menyembah sesuatu yang tidak punya pengaruh apa-apa dalam kehidupan, baik mendatangkan manfaat atau menolak kemudaratan. Begitu juga dengan khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah.

Al-Qur’an menggunakan kata rijs dalam 10 tempat. Penggunaannya berkisar pada kekufuran (At-Taubah/9: 125) siksaan (al-An‘ām/6: 125, al-A‘rāf/7: 71) najis maknawi, atau keji (al-Mā’idah/5: 90), kotor (al-An‘ām/6: 145) dosa (al-Aḥzāb/33: 33).

2. Fīmā Ṭa’imū فِيْمَا طَعِمُوْا(al-Mā’ idah/5: 92)

Kata ṭa’imu terambilkan dari kata ṭa’ām yang artinya makanan. Orang arab menggunakan kata ṭa’ām baik untuk makanan atau minuman, sebagaimana perkataan mereka, “lam aṭ’am khubzan wa la mā’an wa la nauman,”artinya Aku belum makan roti, air dan belum tidur. Al-Qur’an sendiri menggunakan kata ṭa’āma untuk arti minum (al-Baqarah/2: 249). Dalam ayat yang sedang ditafsirkan ini, kata ṭa’imu mencakup segala macam makanan atau minuman yang lezat, baik berupa khamr (minuman keras) atau hasil perjudian, yang dilakukan sebelum turun pelarangan khamr secara tegas.

Penelusuran

  • Pos
  • Akun
  • Baru
  • Film
  • Musik
  • Berita
  • KBBI
  • Kripto