يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللّٰهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهٗٓ اَيْدِيْكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّخَافُهٗ بِالْغَيْبِۚ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū layabluwannakumullāhu bisyai'im minaṣ-ṣaidi tanāluhū aidīkum wa rimāḥukum liya‘lamallāhu may yakhāfuhū bil-gaib(i), fa mani‘tadā ba‘da żālika fa lahū ‘ażābun alīm(un).
Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah pasti akan mengujimu dengan sesuatu dari hewan buruan yang (mudah) didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun Dia gaib. Siapa yang melanggar (batas) setelah itu, baginya azab yang pedih.
Ayat ini menjelaskan tentang ujian yang akan diberikan Allah kepada orang-orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya! Allah pasti akan menguji kamu pada waktu kamu sedang berihram untuk haji atau umrah dengan diharamkan membunuh hewan buruan yang hidup di tanah haram yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu, karena banyak dan jinak. Hal ini bertujuan agar Allah mengetahui di antara kamu yang sedang berhaji dan umrah siapa yang benar-benar takut kepada-Nya dengan konsisten menjauhi larangan berihram, meskipun dia tidak melihat-Nya. Barang siapa melampaui batas kewajaran dalam berburu hewan setelah selesai melaksanakan haji dan umrah dalam berburu hewan di tanah haram, maka dia akan mendapat azab yang pedih di akhirat dengan dimasukkan ke dalam neraka.
Ayat ini menjelaskan ujian Allah kepada orang-orang mukmin yang sedang melakukan ihram, bahwa mereka tidak diperbolehkan berburu, padahal ketika itu binatang buruan amat banyak, sehingga dengan mudah mereka dapat menangkapnya, baik dengan tangan maupun dengan menggunakan tombak.
Menurut riwayat, ayat ini turun ketika kaum Muslimin melaksanakan umrah Hudaibiah. Ketika mereka menemukan dalam perjalanan hewan dan burung-burung yang amat banyak, yang belum pernah mereka temukan sebanyak itu. Binatang-binatang kecil dapat ditangkap dengan tangan dan binatang-binatang yang besar dan liar dapat mereka tangkap dengan menggunakan tombak dan sebagainya. Akan tetapi Allah melarang mereka untuk menangkapnya. Larangan ini adalah sebagai ujian bagi mereka untuk membuktikan kekuatan iman dan ketakwaan mereka kepada-Nya. Orang-orang yang betul-betul kuat imannya niscaya tidak akan melanggar larangan Allah, baik secara terang-terangan, maupun dengan sembunyi-sembunyi. Ia senantiasa takut kepada azab Allah, walaupun ia belum pernah menyaksikan azab tersebut.
Akhir ayat ini mengemukakan ancaman Allah kepada orang-orang yang masih melanggar ketentuan-ketentuan-Nya setelah adanya pemberitahuan dan ancaman, bahwa mereka pasti akan mendapat azab yang pedih, akibat pelanggaran itu.
Ujian tersebut sebenarnya hanyalah cobaan yang ringan saja, dibandingkan dengan cobaan dan ujian-ujian lainnya yang meminta pengorbanan harta benda dan jiwa raga. Akan tetapi, bila seseorang tidak lulus dari ujian dan cobaan yang kecil dan ringan ini, bagaimana ia dapat berhasil menjalani cobaan-cobaan yang lebih besar?
Cobaan dan ujian yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, adakalanya meminta pengorbanan harta benda dan jiwa raga dalam melakukan sesuatu yang diperintahkan-Nya, atau berupa kehilangan sesuatu yang amat disayangi, atau meminta kesediaan untuk menahan diri dari berbuat yang diingini. Yang terakhir ini sudah terang lebih ringan dilaksanakan, seperti larangan yang dikenakan kepada mereka ini, yaitu larangan berburu pada saat hewan buruan sedang banyak jumlahnya dan mudah ditangkap, sementara mereka sedang membutuhkan makanan untuk bekal dalam perjalanan.
1. Liyażūqa wabāla Amrih ِليَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِه(al-Mā’idah /5: 95)
Liyażūqa adalah bentuk Muḍari’ dari żāqa artinya mencicipi. Kata wabāl artinya jeleknya kesudahan atau akibat yang buruk. Al-mar’a al-wabīl artinya ladang gembalaan yang berakibat buruk bagi hewan yang makan dari tempat tersebut. Asal arti kata dari al-wabāl adalah beratnya sesuatu pada hal yang tidak menyenangkan (ṡiqalusy-syai fi al-makruh) atau sesuatu yang berat dan dikhawatirkan membahayakan.
Pada ayat ini sangsi yang dikenakan kepada mereka yang melanggar aturan pada waktu sedang berihram membunuh binatang buruan, yaitu mengganti dengan binatang ternak atau membayar kifarat atau berpuasa adalah sesuatu yang terasa berat bagi seseorang. Penggunaan kata liyażūqa atau mencicipi sangsi merupakan ungkapan sastera yang tinggi, seakan-akan sangsi tersebut berupa makanan yang bisa dicicipi agar pelanggar mengetahui sendiri beratnya sangsi tersebut.
Al-Qur’an memakai kata ini (wabāl) pada 8 tempat. Penggunaannya berkisar antara hujan yang lebat (al-Baqarah/2: 264, 265) atau siksaan (al-Muzzammil/73: 16) atau akibat buruk (al-Mā’idah/5: 95, al-Ḥasyr/59: 15, at-Tagābun/64: 5).
2. Sayyārah سَيَّارَة(al-Mā’ idah/5: 96)
Kata ini bentuk takṡir/memperbanyak dari as-sā’ir artinya orang yang berjalan, terambil dari kata as-sayr yaitu perjalanan. Jadi sayyārah yaitu orang yang banyak berjalannya, maksudnya adalah para musafir atau kafilah. Pada saat ini kata sayyārah digunakan untuk kendaraan mobil yang bisa berjalan dengan cepat.
Al-Qur’an menggunakan kata ini di tiga tempat yaitu pada surah al-Mā’idah/5: 96, Yusuf/12: 10, 19, semuanya digunakan untuk arti para musafir atau kafilah.

















































