نِّعْمَةً مِّنْ عِنْدِنَاۗ كَذٰلِكَ نَجْزِيْ مَنْ شَكَرَ
Ni‘matam min ‘indinā, każālika najzī man syakar(a).
sebagai nikmat dari Kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
Kami lakukan itu semua sebagai nikmat dari Kami. Demikianlah Kami selalu memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
Penyelamatan itu merupakan nikmat dari Allah kepada orang-orang yang beriman tersebut. Nikmat itu berupa keselamatan mereka dari azab tersebut. Demikianlah hukum Allah, bahwa Dia senantiasa memberikan nikmat kepada orang-orang yang bersyukur dan patuh menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan menghukum orang yang membangkang.
1. Fatamārau فَتَمَارَوْا (al-Qamar/54: 36)
Fatamārau artinya meragukan, asal katanya al-miryah yaitu ragu-ragu dalam suatu persoalan. Bermakna lebih khusus daripada syakk. Ayat ini menjelaskan bagaimana azab yang menimpa kaum Nabi Lut membinasakan mereka padahal Allah telah memberi peringatan, namun mereka meragukan peringatan tersebut sehingga azab benar-benar menimpa.
2. Faṭamasnā فَطَمَسْنَا (al-Qamar/54: 37)
Faṭamsnā artinya membutakan. Berasal dari aṭ-ṭamsu, artinya menghilangkan bekas-bekasnya. Arti faṭamasnā adalah menghilangkan penglihatan seperti menghilangkan bekas-bekas atau sisa-sisa dari sesuatu. Ayat ini menggambarkan hukum Allah atas orang-orang yang durhaka kepada nabinya, yaitu Nabi Lut, bahkan mereka ingin melakukan hubungan sodomi dengan tamu-tamu Nabi Lut, sehingga Allah membutakan mata mereka.















































