وَلَقَدْ اَنْذَرَهُمْ بَطْشَتَنَا فَتَمَارَوْا بِالنُّذُرِ
Wa laqad anżarahum baṭsyatanā fa tamārau bin-nużur(i).
Sungguh, dia (Lut) benar-benar telah memperingatkan mereka akan hukuman Kami, tetapi mereka membantah peringatan itu.
Allah tidak menimpakan azab itu kepada kaum Nabi Lut secara tiba-tiba karena sebelumnya mereka telah diberi peringatan. Dan sungguh, dia telah memperingatkan mereka agar berhenti dari kedurhakaan yang akan menyebabkan jatuhnya hukuman Kami, tetapi mereka tetap mendustakan peringatan-Ku.
Hukuman terhadap mereka yang membangkang pantas dijatuhkan karena Allah melalui Nabi Lut telah memberi peringatan kepada mereka tetapi mereka tidak memperdulikannya, mereka terus melakukan perbuatan hubungan kelamin sesama laki-laki.
1. Fatamārau فَتَمَارَوْا (al-Qamar/54: 36)
Fatamārau artinya meragukan, asal katanya al-miryah yaitu ragu-ragu dalam suatu persoalan. Bermakna lebih khusus daripada syakk. Ayat ini menjelaskan bagaimana azab yang menimpa kaum Nabi Lut membinasakan mereka padahal Allah telah memberi peringatan, namun mereka meragukan peringatan tersebut sehingga azab benar-benar menimpa.
2. Faṭamasnā فَطَمَسْنَا (al-Qamar/54: 37)
Faṭamsnā artinya membutakan. Berasal dari aṭ-ṭamsu, artinya menghilangkan bekas-bekasnya. Arti faṭamasnā adalah menghilangkan penglihatan seperti menghilangkan bekas-bekas atau sisa-sisa dari sesuatu. Ayat ini menggambarkan hukum Allah atas orang-orang yang durhaka kepada nabinya, yaitu Nabi Lut, bahkan mereka ingin melakukan hubungan sodomi dengan tamu-tamu Nabi Lut, sehingga Allah membutakan mata mereka.








































