فَرَدَدْنٰهُ اِلٰٓى اُمِّهٖ كَيْ تَقَرَّ عَيْنُهَا وَلَا تَحْزَنَ وَلِتَعْلَمَ اَنَّ وَعْدَ اللّٰهِ حَقٌّ وَّلٰكِنَّ اَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ
Faradadnāhu ilā ummihī kai taqarra ‘ainuhā wa lā taḥzana wa lita‘lama anna wa‘dallāhi ḥaqquw wa lākinna akṡarahum lā ya‘lamūn(a).
Lalu, Kami mengembalikan dia (Musa) kepada ibunya agar senang hatinya serta tidak bersedih, dan agar dia mengetahui bahwa janji Allah adalah benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahuinya.
Maka setelah keluarga Fir'aun menyetujui usul agar Musa disusui oleh seseorang.yang tidak lain adalah ibunya, Kami kembalikan dia, yakni Musa kepada ibunya agar senang hatinya dengan kebersamaan sang ibu dan anaknya tanpa rasa takut atau sembunyi-sembunyi. Dan hal ini juga bertujuan agar dia tidak bersedih hati akibat berjauhan dan kecemasannya terhadap sang anak dan agar dia mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa janji Allah untuk mengembalikan Musa ke pangkuannya adalah benar sesuai dengan kenyataan. Demikianlah adanya, tetapi kebanyakan mereka yakni rezim Fir'aun dan bahkan kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.
Ayat ini menerangkan bahwa janji Allah kepada ibu Musa telah terlaksana yaitu mengembalikan Musa kepadanya supaya hatinya menjadi tenteram dan tidak lagi merasa sedih. Demikian pula Allah telah menepati janji-Nya untuk mengangkat Musa menjadi rasul, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Siapa yang mengira bahwa seorang anak yang telah diincar maut karena dia anak dari Bani Israil kemudian disayangi dan diasuh dalam istana dengan penuh rasa cinta dan kasih dengan harapan dia akan berjasa bila dia dewasa. Akan tetapi, ternyata anak itu akan menjadi rasul dan menentang kekuasaan Fir‘aun, bahkan meruntuhkan kerajaan itu sendiri.
1. Fil Yammi فِى الْيَمِّ (al-Qaṣaṣ/28: 7)
Term ini terdiri dari dua kata, yaitu fī dan al-yamm. Kata pertama merupakan ḥarf jarr atau preposisi (kata depan) yang berarti di atau pada. Sedang kata kedua, secara bahasa maknanya samudra atau lautan yang sangat besar dan luas. Penggunaan kata al-yamm ini dimaksudkan untuk menunjuk sungai Nil yang memang sangat panjang dan luas. Sungai ini dinilai sebagai sungai terpanjang di dunia. Panjangnya mencapai sekitar 6.700 km. Sungai ini memanjang dari Afrika bagian tengah sampai ke Laut Tengah, dan melewati beberapa negara, yaitu Tanzania, Rwanda, Burundi, Kenya, Zaire, Uganda, Ethiopia, Sudan, dan Mesir.
Pemilihan kata ini dengan makna sungai Nil untuk mengisyaratkan betapa luas dan besar sungai yang menjadi tempat Musa dilemparkan atau dihanyutkan, sehingga nasibnya sulit untuk diramalkan. Hal itu juga dimaksudkan untuk menunjukkan betapa besar tawakal atau pasrahnya si ibu kepada Allah, sehingga rela melemparkan anaknya ke sungai yang sangat panjang dan deras arusnya itu.
2. Fārigan فَارِغًا (al-Qaṣaṣ/28:10)
Kata fārigan terambil dari kata faraga-yafragu, yang artinya kosong setelah sebelumnya penuh. Makna demikian digunakan baik dalam arti material maupun immaterial. Suatu gelas yang tadinya penuh dengan air, kemudian menjadi kosong setelah airnya diminum atau tumpah. Demikian pula hati manusia, pada saat menghadapi suatu masalah merasakan kegelisahan dan kekhawatiran, kemudian menjadi tenang dan lega, kosong dari kerisauan karena persoalannya telah dapat diatasi. Kedua keadaan itu dapat digambarkan dengan kata yang berakar dari faraga. Kata ini dipergunakan pada ayat ini untuk menunjukkan perasaan hati ibu Musa setelah mengetahui bahwa putranya, Musa, ternyata selamat karena diambil istri Fir‘aun dan diangkat sebagai anaknya.
3. Yakfulūnahu يَكْفُلُوْنَهُ (al-Qaṣaṣ/28:12)
Kata yakfulūna berasal dari kata kerja kafala-yakfulu, yang artinya memelihara dengan tekun dan penuh kasih sayang, yaitu sikap yang selalu ditunjukkan oleh seorang ibu yang merawat anak kandungnya. Kata ini dipergunakan dan dipilih pada ayat ini untuk menunjukkan pemeliharaan yang baik dan penuh kasih sayang, sebagaimana yang selalu dilakukan oleh seorang ibu kepada anaknya. Makna demikian sangat sesuai karena perempuan yang ditunjuk untuk menyusui Musa memang ibu kandungnya sendiri. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila saudara Musa mengemukakan permohonannya kepada istri Fir‘aun dengan kata tersebut.












































