وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ
Wa lā taqūlū limā taṣifu alsinatukumul-każiba hāżā ḥalāluw wa hāżā ḥarāmul litaftarū ‘alallāhil-każib(a), innal-lażīna yaftarūna ‘alallāhil-każiba lā yufliḥūn(a).
Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan oleh lidahmu secara bohong, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.
Usai merinci makanan yang diharamkan, Allah lalu melarang manusia mengatakan hal yang tidak berdasar atas nama Allah. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, baik tentang binatang maupun hal-hal lain, tanpa dasar dan tanpa merujuk pada ketentuan Allah dan rasulNya bahwa ‘Ini halal dan ini haram.’ Janganlah kamu mengatakan yang demikian itu untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung dan tidak akan membawa kebaikan bagi dirinya di dunia dan akhirat.”
Dalam ayat ini, Allah swt melarang kaum Muslimin mengharam-kan atau menghalalkan makanan menurut selera dan hawa nafsu mereka, sebagaimana orang-orang musyrik. Mereka mempunyai kebiasaan meng-haramkan atau menghalalkan binatang semata-mata didasarkan nama istilah yang mereka tetapkan sendiri untuk binatang itu, misalnya: baḥīrah, sā'ibah, waṣīlah, dan Ḥām, sebagaimana firman Allah swt:
مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ ۙوَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ ١٠٣ (الماۤئدة)
Allah tidak pernah mensyariatkan adanya baḥīrah, sā'ibah, waṣīlah, dan ḥām. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (al-Mā'idah/5: 103)
Dalam menetapkan kehalalan atau keharaman suatu makanan atau minuman harus didasarkan pada dalil syara’ yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah. Penetapan hukum tanpa dalil-dalil syara’ tidak dibenarkan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang mengada-ada dan melakukan kebohongan kepada Allah.
Dalam Al-Qur’an disebutkan tentang ucapan kaum musyrikin mengenai ketentuan anak hewan yang masih dalam kandungan induknya. Firman Allah swt:
وَقَالُوْا مَا فِيْ بُطُوْنِ هٰذِهِ الْاَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُوْرِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلٰٓى اَزْوَاجِنَاۚ
Dan mereka berkata (pula), ”Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami.” (al-An‘ām/6: 139)
Karena berakibat sangat buruk terhadap kehidupan beragama, maka Allah memberikan ancaman yang keras kepada mereka yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Allah menegaskan bahwa mereka yang berbuat demikian tidak akan mencapai keberhasilan dalam kehidupan mereka, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, mereka yang suka membuat-buat hukum tanpa dalil yang benar akan dikecam dan ditinggalkan oleh masyara-kat. Kebohongan mereka akan diketahui oleh masyarakat dan mereka akan menjadi sasaran ejekan dan penghinaan.
Dalam Tafsir Ibnu Kaṡīr diungkapkan bahwa termasuk dalam pengertian ayat ini ialah setiap orang yang menciptakan bid‘ah (urusan agama) yang tidak punya landasan syara’, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah semata-mata berdasarkan pikiran dan seleranya sendiri.
Bijahālah بِجَهَالَةٍ (an-Naḥl/16: 119)
Ungkapan ini terdiri dari dua kata, yaitu bi dan jahālah. Bi artinya dengan, dan jahālah yang terambil dari kata jahl maknanya kebodohan. Yang dimaksud dengan kebodohan pada ayat ini bukan merupakan antonim (lawan kata) dari pengetahuan, karena kalau pelaku perbuatan tidak tahu tentang terlarangnya hal tersebut, maka ia tidak berdosa. Kebodohan pada ayat ini maksudnya adalah kecerobohan, yaitu bahwa yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah terlarang, atau yang bersangkutan mempunyai kemampuan untuk mengetahui, atau memiliki informasi menyangkut keharamannya, namun ia tetap melakukannya karena dorongan nafsu. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa penyebutan jahālah pada ayat ini untuk mengisyaratkan bahwa kebanyakan dosa lahir sebagai akibat dorongan nafsu dan kelalaian dalam memikirkan akibat-akibat buruknya.

















































