مَتَاعٌ قَلِيْلٌ ۖوَّلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Matā‘un qalīl(un), wa lahum ‘ażābun alīm(un).
(Itu adalah) kesenangan yang sedikit dan bagi mereka ada azab yang pedih.
Jika mereka mengada-adakan kebohongan terhadap Allah lalu memperoleh kebaikan, ingatlah bahwa sesungguhnya itu hanyalah kesenangan yang sedikit dan segera musnah; dan ingatlah pula bahwa setelah itu mereka akan mendapat azab yang pedih sebagai balasan atasnya.
Allah menegaskan lagi bahwa mereka yang mengada-adakan ketentuan dan hukum yang sama sekali tidak ada dasarnya dari kitab Allah dan rasul-Nya, tapi semata-mata dari hawa nafsu, pasti tidak akan memperoleh keberhasilan dunia dan akhirat. Jika ada keuntungan dari kelakuan itu, maka keuntungannya sangatlah sedikit dibandingkan dengan kerugian dan bahaya yang diakibatkan dari perbuatan itu.
Dalam sejarah banyak peristiwa menyedihkan terjadi akibat pendapat-pendapat keagamaan yang tidak bersumber dari kitab suci. Pendapat itu kadang-kadang diadakan hanyalah untuk memenuhi keinginan dan kepentingan penguasa yang menjadikan agama sebagai alat memperkuat kekuasaan dan penguat hawa nafsunya. Yang halal diharamkan dan yang haram dihalalkan oleh orang yang hendak memperoleh keuntungan duniawi. Mereka lupa bahwa kesenangan duniawi itu sedikit dan terbatas pada umur mereka yang pendek. Tetapi di dalam kehidupan akhirat yang abadi, mereka akan menerima azab dari Allah disebabkan kelancangan lidah mereka ketika berbohong kepada Allah. Mereka telah melakukan tindak kejahatan, yang mengotori jiwa sendiri dengan dosa dan dusta terhadap Tuhan. Bahkan orang lain ikut jatuh ke dalam dosa dan kesalahan disebabkan fatwanya yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal itu. Dosa akan menumpuk ke pundak mereka karena menginginkan keuntungan dunia yang kecil.
Bijahālah بِجَهَالَةٍ (an-Naḥl/16: 119)
Ungkapan ini terdiri dari dua kata, yaitu bi dan jahālah. Bi artinya dengan, dan jahālah yang terambil dari kata jahl maknanya kebodohan. Yang dimaksud dengan kebodohan pada ayat ini bukan merupakan antonim (lawan kata) dari pengetahuan, karena kalau pelaku perbuatan tidak tahu tentang terlarangnya hal tersebut, maka ia tidak berdosa. Kebodohan pada ayat ini maksudnya adalah kecerobohan, yaitu bahwa yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah terlarang, atau yang bersangkutan mempunyai kemampuan untuk mengetahui, atau memiliki informasi menyangkut keharamannya, namun ia tetap melakukannya karena dorongan nafsu. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa penyebutan jahālah pada ayat ini untuk mengisyaratkan bahwa kebanyakan dosa lahir sebagai akibat dorongan nafsu dan kelalaian dalam memikirkan akibat-akibat buruknya.











































