وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا لِيُطَاعَ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَلَوْ اَنَّهُمْ اِذْ ظَّلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ جَاۤءُوْكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللّٰهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوا اللّٰهَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا
Wa mā arsalnā mir rasūlin illā liyuṭā‘a bi'iżnillāh(i), wa lau annahum iẓ ẓalamū anfusahum jā'ūka fastagfarullāha wastagfara lahumur-rasūlu lawajadullāha tawwābar raḥīmā(n).
Kami tidak mengutus seorang rasul pun, kecuali untuk ditaati dengan izin Allah. Seandainya mereka (orang-orang munafik) setelah menzalimi dirinya datang kepadamu (Nabi Muhammad), lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Ayat ini menjelaskan kewajiban taat kepada Allah dan Rasul sembari mencela perilaku orang-orang munafik yang mencari hakim terhadap Tagut. Dan juga Kami tidak mengutus seorang rasul dari semua rasul yang telah diutus, melainkan dengan membawa bukti-bukti untuk ditaati dengan izin dan perintah Allah. Dan sungguh, sekiranya mereka setelah menzalimi dirinya dengan cara berhakim kepada Tagut, lalu mereka datang kepadamu, Muhammad, lalu selanjutnya mereka memohon ampunan kepada Allah dengan sepenuh hati, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka atas kesalahan yang telah mereka perbuat, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat atas kesalahan mereka, dan juga Maha Penyayang kepada orang-orang yang bertaubat.
Bagian pertama dari ayat ini menerangkan bahwa setiap rasul yang diutus Allah ke dunia ini semenjak dari dahulu sampai kepada Nabi Muhammad saw wajib ditaati dengan izin (perintah) Allah, karena tugas risalah mereka adalah sama, yaitu untuk menunjukkan umat manusia ke jalan yang benar dan kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.
Dalam ayat ini dikaitkan taat itu dengan izin Allah, maksudnya bahwa tidak ada satu makhluk pun yang boleh ditaati melainkan dengan izin Allah atau sesuai dengan perintah-Nya, seperti menaati rasul, ulil amri, ibu bapak dan sebagainya, selama mereka tidak menyuruh berbuat maksiat, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abī Ṭālib yang berbunyi:
لاَ طَاعَةَ لِبَشَرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ تَعَالَى (رواه البخاري ومسلم عن علي بن أبي طالب)
"Tidak boleh menaati manusia yang menyuruh melanggar perintah Allah" (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Alī bin Abī Ṭālib).
اِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ (رواه أحمد ومسلم وأبو داود والنسائي)
"Sesunggu hnya yang ditaati itu hanya perintah berbuat makruf, (Riwayat Aḥmad, Muslim, Abū Dāwud dan an-Nasā’i).
Bagian kedua sampai akhir ayat ini menerangkan: Andaikata orang yang menganiaya dirinya sendiri yaitu orang yang bertahkim kepada Ṭāgūt seperti tersebut pada ayat 60, datang kepada Nabi Muhammad ketika itu, lalu mereka memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun turut memohon agar mereka diampuni, niscaya Allah akan mengampuni mereka, karena Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.
Di dalam ayat ini disebutkan orang-orang yang bertahkim kepada Ṭāgūt itu adalah orang-orang yang menganiaya diri sendiri, karena mereka melakukan kesalahan besar dan membangkang tidak mau sadar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang bertobat agar tobatnya diterima oleh Tuhan, antara lain:
a. Tobat itu dilakukan seketika itu juga, artinya segera setelah membuat kesalahan.
b. Hendaklah tobat itu merupakan tobat nasuha, artinya benar-benar menyesal atas kesalahan-kesalahan yang diperbuat dan tidak akan mengulangi lagi.
c. Bila ada hak orang lain yang dilanggar, hak orang itu haruslah diselesaikan lebih dahulu dengan meminta maaf dan mengembalikan/mengganti kerugian.
Sebab turunnya ayat ini berhubungan dengan peristiwa berikut sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhāri, Muslim dan perawi-perawi lain. Mereka menceritakan bahwa Zubair bin ‘Awwam mengadukan seorang laki-laki dari kaum Ansar kepada Rasulullah saw dalam suatu persengketaan tentang pembagian air untuk kebun kurma. Rasulullah memberi putusan seraya berkata kepada Zubair, "Airilah kebunmu itu lebih dahulu kemudian alirkanlah air itu kepada kebun tetanggamu". Maka laki-laki itu berkata, "Apakah karena dia anak bibimu hai Rasulullah?" Maka berubahlah muka Rasulullah karena mendengar tuduhan tentang itu. Rasulullah berkata lagi (untuk menguatkan putusannya) "Airilah hai Zubair, kebunmu itu sehingga air itu meratainya, kemudian alirkanlah kepada kebun tetanggamu". Maka turunlah ayat ini.
Ḥaraj حَرَجْ (an-Nisā’/4: 65)
Makna akar kata ḥaraj berarti bertemunya dua hal yang menyesakkan, dari sini diambil arti kata ḍiyq atau kesempitan di dalam dada, baik berupa rasa benci atau putus asa, sebagaimana firman Allah, “(Inilah) kitab yang diturunkan kepadamu (Muhammad); maka janganlah engkau sesak dada karenanya ... " (al-A’raf/7:2). Bisa juga berarti beban berat atau kesulitan, sebagaimana di dalam firman Allah, "Allah tidak ingin menyulitkan kamu … " (al-Mā’idah/5:6) dan bisa juga berarti dosa dari hal yang diharamkan, sebagaimana di dalam firman Allah, "Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang yang lemah, orang yang sakit dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya ..." (at-Taubah/9:91).





























