اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ يَعْلَمُ اللّٰهُ مَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ فَاَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَّهُمْ فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَوْلًا ۢ بَلِيْغًا
Ulā'ikal-lażīna ya‘lamullāhu mā fī qulūbihim fa a‘riḍ ‘anhum wa ‘iẓhum wa qul lahum fī anfusihim qaulam balīgā(n).
Mereka itulah orang-orang yang Allah ketahui apa yang ada di dalam hatinya. Oleh karena itu, berpalinglah dari mereka, nasihatilah mereka, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang membekas pada jiwanya.
Ayat ini membantah pengakuan orang-orang munafik, sembari memberi umat Islam petunjuk tentang cara menghadapi kebohongan orang-orang munafik itu. Mereka itu adalah orang-orang yang sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatinya. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, yakni jangan hiraukan mereka dan jangan percaya pada ucapan dan sumpah mereka, dan berilah mereka nasihat yang menyentuh hati mereka, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang membekas dan menghunjam pada jiwa mereka.
Demikianlah kelicikan dari orang-orang munafik, tetapi ayat ini menyatakan dengan tegas bahwa mereka itu adalah orang-orang yang telah diketahui apa yang tersimpan di dalam hati mereka, yaitu sifat dengki dan keinginan untuk melakukan tipu muslihat yang merugikan kaum Muslimin. Oleh karena itu Allah memerintahkan kepada Rasulullah dan kaum Muslimin agar jangan mempercayai mereka dan jangan terpedaya oleh tipu muslihat mereka. Di samping itu hendaklah mereka diberi peringatan dan pelajaran dengan kata-kata yang dapat mengembalikan mereka kepada kesadaran dan keinsafan sehingga mereka bebas dari sifat kemunafikan, dan benar-benar menjadi orang yang beriman.
Yataḥākamū يَتَحَاكَمُوْا (an-Nisā’/4: 60)
Taḥākama atau muḥākamah berasal dari lafal ḥakama-ḥukm. Lafal ḥukm arti dasarnya adalah mencegah untuk perbaikan. Seorang hakim dinamakan demikian karena ia bisa mencegah orang lain berbuat zalim. Lafal ḥukm juga berarti pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, sebagaimana di dalam firman Allah, “Dan Kami berikan hikmah kepadanya selagi ia masih kanak-kanak” (Maryam/19:12). Makna ini identik dengan makna ḥikmah, yaitu mengetahui hakekat sesuatu dengan pengetahuan yang paling utama. Pemilik ḥikmah disebut ḥakīm atau ḥakam atau hākim. Lafal ḥakīm tidak boleh diterapkan untuk manusia, agar tidak menyamai Allah swt yang di antara sifat-Nya adalah Al-Ḥakīm. Di antara bagian Al-Qur’an disebut muḥkam karena tidak ada perselisihan dan pertentangan mengenai maknanya, seolah-olah telah diketahui dan dipahami secara pasti—lawan dari mutasyābih. Lafal taḥākama atau muḥākamah berarti mengadukan perkara mereka kepada hakim yang keluar dari jalan lurus/pembangkang untuk memutuskan perkara mereka.


























