هٰٓاَنْتُمْ هٰٓؤُلَاۤءِ جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ فَمَنْ يُّجَادِلُ اللّٰهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَمْ مَّنْ يَّكُوْنُ عَلَيْهِمْ وَكِيْلًا
Hā'antum hā'ulā'i jādaltum ‘anhum fil-ḥayātid-dun-yā, famay yujādilullāha ‘anhum yaumal-qiyāmati am may yakūnu ‘alaihim wakīlā(n).
Begitulah kamu. Kamu berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Akan tetapi, siapa yang akan menentang Allah untuk (membela) mereka pada hari Kiamat? Atau, siapakah yang menjadi pelindung mereka (dari azab Allah)?
Pada ayat ini Allah mempertanyakan siapa yang dapat menentang Allah dan melindungi mereka dari azab-Nya di akhirat. Begitulah kamu! Kamu berdebat untuk membela mereka, dan mungkin saja kamu dapat membela mereka dan melindungi mereka dalam kehidupan di dunia ini, tetapi siapa yang akan menentang Allah untuk membela mereka pada hari Kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka terhadap azab Allah di akhirat? Tidak satu pun yang dapat melakukannya.
Ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang hendak membela mereka yang curang yakni Bani Żafar dan berusaha membersihkan diri mereka dari segala tuduhan mencuri. Andaikata pembelaan mereka itu berhasil, maka siapakah yang sanggup membela mereka di hadapan Allah di hari kiamat? Bukankah waktu itu yang menjadi hakim untuk mengadili segala sengketa adalah Allah yang Maha Mengetahui segala amal perbuatan manusia? Tak seorang pun yang dapat menjadi pembela orang-orang yang bersalah di dunia dan menjadi pelindungnya pada hari kiamat.
يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْـًٔا ۗوَالْاَمْرُ يَوْمَىِٕذٍ لِّلّٰهِ ࣖ ١٩
(Yaitu) hari (ketika) seseorang sama sekali tidak berdaya (menolong) orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah. (al-Infiṭār/82:19).
Umat Islam haruslah menyadari bahwa keberuntungan yang diperolehnya secara curang lewat pengadilan di dunia ini akan menjadi siksaan baginya di akhirat.
جَادَلْتُمْ Jādaltum (4: 109)
Jādaltum artinya saling mendebat. Akar katanya adalah (جدل) yang artinya memilin, menganyam, memintal secara keras dan kuat. Jidāl atau mujādalah identik dengan mukhāṣamah yang artinya saling berbantah, bertengkar, berselisih, karena orang yang sedang berselisih atau bertengkar berusaha mencengkeram, memilin lawannya secara keras (Ibnu Faris, al-Khāzin). Al-Mujādalah dalam Al-Qur’an adalah mengeluarkan kemampuan untuk mendebat orang dengan mengemukakan hujah dan bukti-bukti yang bisa meyakinkan orang lain, bahwa apa yang diyakininya salah. Jidāl, banyak sekali terdapat pada ayat-ayat yang membantah tuduhan-tuduhan orang musyrik atau kafir, baik terhadap keesaan Allah, kenabian maupun kebenaran Al-Qur’an serta hari kebangkitan (lihat al-An‘ām/6: 25)










































